Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Gerindra
Gerindra Rahasiakan Cawapres Pendamping Prabowo
Saturday 13 Jul 2013 15:34:49
 

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Gerindra dipastikan akan mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2014. Namun, hingga kini Gerindra belum menyebutkan satu nama pendamping Ketua Dewan Pembinanya tersebut.

Prabowo mengatakan, calon wakil presiden yang akan diusung Gerindra adalah putra dan putri terbaik bangsa. Prabowo mengaku banyak nama yang telah dipertimbangkannya.

"Saya kira banyak tokoh yang baik, yang jelas (cawapres) putra atau putri terbaik," kata Prabowo, usai Peluncuran Buku 'Sepuluh Tahun Koperasi (1930-1940) di Jakarta, Jumat (12/7).

Prabowo menuturkan, saat ini komunikasi Gerindra dengan partai politik lain berjalan lancar. Menurutnya, komunikasi tersebut diperlukan untuk menjaga hubungan antar parpol.

"(Komunikasi) berjalan. Yang penting komunikasi yang baik," katanya, seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.

Prabowo menegaskan, Gerindra akan bekerja keras untuk mendapatkan mandat dari rakyat. Setelah mendapatkan mandat dari rakyat baru Gerindra memilih Cawapres.

"Saya akan bekerja keras dapat mandat dari rakyat, baru milih Cawapres," katanya.(tbj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Partai Gerindra
 
  Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
  Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
  Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
  Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
  Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2