Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Tsunami
Gerindra Sayangkan Arogansi Pemerintah terhadap Relawan Asing
2018-10-11 19:43:31
 

Ilustrasi. Tim Juru Bicara Prabowo - Sandi, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo politisi partai Gerindra.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari fraksi partai Gerindra menyayangkan sikap berlebihan (overacting) pemerintah yang mengusir relawan asing.

Pemerintah seharusnya mengapresiasikan relawan asing yang dengan luar biasa terjun langsung membantu korban bencana Palu.

"Ironis dan terlihat arogansi sikap pemerintah terhadap relawan asing, tapi disisi lain menerima dengan tangan terbuka bantuan barang dan finansial," ujar Rahayu melalui keterangannya, Kamis (11/10).

Rahayu mengakui ada regulasi yang mengatur tentang keberadaan relawan asing di lokasi bencana. Namun Ia menilai pemerintah tidak konsisten menerapkan aturan tersebut di sejumlah lokasi bencana.

"Ya memang regulasi itu ada untuk keamanan relawan dan keamanan nasional, tapi selama ini regulasi tidak dijalankan konsisten dari Lombok sampai Palu. Belum lagi minimnya sosialisasi aturan itu yang membuat semuanya terlihat tidak jelas," tegasnya.

Rahayu mempertanyakan kapan pemerintah membuka seluas -luasnya bantuan asing termasuk keahlian dan akses perlengkapan relawan asing di lokasi becana.

Pasalnya, kondisi negara saat ini sudah kesulitan untuk menutupi kebutuhan korban di Lombok, Palu dan dengan tambahan di Jawa Timur.

"Perlu seberapa parah kondisi korban dan lokasi gempa untuk pintu bantuan dibuka seluas-luasnya?. Saran saya regulasi cukup dengan 'police background check certificate' yang dimintakan dari setiap relawan asing dan berkolaborasi dengan organisasi lokal," tambahnya.

Rahayu juga mengingatkan pemerintah untuk mengedepankan transparansi dalam penyaluran bantuan barang maupun finansial.

Berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri ada 18 negara yang memberi bantuan fisik dan finansial untuk korban gempa Palu.

"KPK perlu mengawasi dan mengawal penyaluran bantuan untuk menghindari penyimpangan. KPK pernah membuka kantor di Aceh saat bencana Aceh, dan hal yang sama perlu dilakukan di Palu," ujar Rahayu.

18 Negara yang sudah menyalurkan bantuan untuk korban Palu dan sekitarnya adalah Amerika Serikat, Perancis, Republik Ceko, Swiss, Norwegia, Hongaria, Turki, Australia, Korea Selatan, Arab Saudi, Qatar, New Zealand, Singapura, Thailand, Jepang, India, China, dan Uni Eropa.(ar/ra/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Tsunami
 
  Kerugian Material Akibat Tsunami di Kawasan Tanjung Lesung Berkisar Rp150 Milliar
  Tim SAR Gabungan Terus Menemukan Korban Tsunami Selat Sunda, 373 Meninggal Dunia dan 128 Hilang
  Evakuasi Korban Tsunami Terus Dilanjutkan: 281 Meninggal, 1.016 Luka-Luka Dan 57 Hilang
  Tim Evakuasi TNI Sudah Diterjunkan di Lokasi Tsunami Selat Sunda
  Ikut Berduka, Sandiaga Uno Terjunkan Tim Bantuan ke Lokasi Terdampak Tsunami
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2