Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Judi
Gila, Wanita Lagi Sholat di Tangkap Polisi Dalam Pengerebekan Judi
Saturday 22 Mar 2014 04:43:56
 

Ilustrasi: Sholat Zuhur.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Aksi penggerebekkan markas judi jackpot yang dilakukan petugas Unit Judi Sila Polresta Medan di Jalan Erlangga, Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (31/3) meninggalkan ironi dan diduga melanggar HAM.

Bagaimana tidak, 1 dari 9 orang yang diamankan saat penggrebekkan berlangsung, ternyata sedang menjalankan ibadah salat Ashar. Dia adalah Nyonya Kartika (34), perempuan malang yang tinggal di sebelah rumah dengan lokasi yang diduga sebagai tempat judi jackpot tersebut.

“Udah gila bapak ini. Aku lagi salat di loteng rumah pun ikut ditangkap. Padahal aku enggak tahu apa-apa. Apalagi dituduh ikut dalam bisnis itu. Hanya karena rumahku bersebelahan dengan rumah yang digerebek, aku ikut ditangkap,”ujar Kartika sambil menangis saat hendak dibawa ke dalam mobil petugas.

Menangapi hal itu, Kanit Judi Sila Polresta Medan, AKP Jama Kita Purba saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, kartika sedang sholat. Namun pihaknya mencurigai jika kartika merupakan bagian dari bisnis judi jackpot yang digelar di lokasi judi tersebut.

“Terlibat atau enggak nanti kita buktikan dari penyidikan. Semua yang kita curigai masih kita amankan, dengan status saksi. Kalau memang tidak terlibat, akan kita antar pulang,” ujar AKP Jama.

Untuk diketahui, dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 80 unit mesin judi jackpot, puluhan senjata tajam, dan 2 pucuk senjata mainan jenis air softgun. Polisi juga mengamankan 9 orang, yang diduga sebagai pemain, pekerja dan pemilik dari markas judi tersebut.(bhc/oke/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2