JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pelanggaran lalu lintas tak hanya dilakukan angkutan umum roda empat atau lebih, tapi juga dilakukan kendaraan roda tiga, bajaj. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menggelar operasi penertiban tersebut mulai Senin (16/1) mendatang. Operasi ditargetkan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan seragam.
Sebab, ditengarai banyak bajaj yang beroperasi tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong. Dalam pelaksanaan razia berlangsung optimal, razia juga akan dibantu petugas TNI dan Polri. “Bajaj yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur, tercatat sebanyak 2.781 unit. Jumlah itu terdiri dari, 2.480 bajaj biasa dan 301 bajaj kancil atau yang berbahan bakar gas,” kata Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi Soelarso, Minggu (8/1).
Menurut dia, ditenggarai banyak pemilik bajaj yang tidak memiliki surat-surat kendaraan. Untuk mengelabui petugas, pemilik bajaj biasanya hanya menunjukan foto kopi surat-surat kendaraannya. "Selama surat-surat kendaraannya tidak ada, kami akan tindak tegas. Selama ini mereka hanya membawa fotokopi surat kendaraannya, alasannya surat asli tidak dibawa takut hilang," ujar Mirza.
Nantinya, bajaj yang terjaring razia akan dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian. Jika surat-suratnya meragukan atau hanya foto copy akan dikandangkan di gudang Cakung selama dua pekan. Sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi pemiliknya, agar lebih disiplin dalam berkendara. “Titik sasaran adalah pangkalan bajaj,” tandasnya.(bjc/irw)
|