JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan tradisi 'giliran' menempati posisi Panglima TNI di antara angkatan darat, udara dan laut, bukan tradisi yang diwariskan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat jadi presiden.
"Kata siapa itu tradisi SBY? Bergiliran untuk jadi Panglima TNI dari ketiga matra terpadu adalah perintah undang-undang," kata TB Hasanuddin, Selasa (9/6).
Dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI lanjut politikus PDI Perjuangan ini, disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI secara bergantian di antara perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan.
"Ada kata 'dapat bergilir' dalam UU, jangan hanya dibaca tekstual tapi bacalah secara filosofi, dimana itu adalah wujud dari produk reformasi. Jangan bicara siapa, tapi roh UU itu yang penting," pungkasnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin DPR mengingatkan Presiden Jokowi harus belajar dari pengalaman pemilihan Kapolri saat menentukan Panglima TNI yang baru. Ya, saat pemilihan Kapolri terjadi polemik berkepanjangan.
"Pemilihan Panglima TNI itu memang prerogatif presiden. Tapi sebaiknya juga perhatikan norma dan tradisi yang baik. Jangan sampai kegaduhan seperti saat pemilihan Kapolri terulang kembali," ujar Zainuddin di Jakarta, Selasa (9/6).
Zainuddin mengatakan, pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden yang dijamin undang-undang. Namun dalam Undang-undang No 34 tahun 2004 tentang TNI juga disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI secara bergantian di antara perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan.
Bagaimanapun tujuan tradisi itu baik dalam rangka menjaga keseimbangan dan kestabilan di tubuh TNI. Dengan sistem bergantian, maka tidak ada angkatan yang terkesan ditinggikan atau direndahkan, dianakemaskan atau ditirikan.
Politisi PKS ini mengingatkan agar Jokowi tidak menimbulkan kegaduhan baru di tubuh TNI, seperti yang terjadi dalam pemilihan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Apalagi, sosok KSAU, KSAL dan KSAD saat ini sangat mumpuni untuk menjadi Panglima TNI.
"Jadi belajarlah dari kasus Kapolri yang lalu. Jangan sampai terulang lagi," tegasnya.
Sedangkan, Presiden Joko Widodo resmi mengusulkan nama calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko ke DPR, dia adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Gatot Nurmantyo.
Keputusan Presiden ini dipastikan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di TNI, serta ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa jabatan Panglima TNI secara bergantian di antara perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan (AD, AL dan AU).
Bahkan, aturan dan norma ini sudah dijalankan sejak era pemerintahan Presiden Aburahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Mereka menggilir jabatan Panglima TNI untuk tiga matra di TNI. Harusnya setelah Moledoko dari AD, penggantinya harus dari AU.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq tak mau berspekulasi mengenai alasan presiden kembali mengusulkan Panglima TNI dijabat KSAD. "Itu hak prerogatif Presiden, tinggal Presiden menjelaskan apa alasan dan pertimbangannya," kata Mahfudz saat dihubungi, Selasa (9/6) malam.
Terkait kemungkinan mulus tidaknya pencalonan KSAD Gatot yang akan menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, politikus PKS ini juga tidak mau berandai-andai dan berharap keputusan Presiden Jokowi ini tidak membuat kegaduhan seperti yang terjadi ketika pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Karena itu saat ini Komisi I tinggal menunggu keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tentang pelaksanaan fit and proper test calon Panglima TNI. "Saya berharap pergantian Panglima TNI tidak diwarnai kebisingan yang tidak perlu. (Komsi I) menunggu penugasan dari Bamus DPR," tandasnya.(fat/fas/jpnn/bh/sya) |