Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Giliran Jadi Panglima TNI Perintah UU, Bukan Warisan SBY
Wednesday 10 Jun 2015 04:54:23
 

Ilustrasi. Presiden RI Joko Widodo saat diangkat jadi warga Kehormatan Pasukan Khusus TNI, yang ditandai dengan pemasangan Baret dan Jaket Mabes TNI oleh panglima TNI.(Foto: BH/yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan tradisi 'giliran' menempati posisi Panglima TNI di antara angkatan darat, udara dan laut, bukan tradisi yang diwariskan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat jadi presiden.

"Kata siapa itu tradisi SBY? Bergiliran untuk jadi Panglima TNI dari ketiga matra terpadu adalah perintah undang-undang," kata TB Hasanuddin, Selasa (9/6).

Dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI lanjut politikus PDI Perjuangan ini, disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI secara bergantian di antara perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan.

"Ada kata 'dapat bergilir' dalam UU, jangan hanya dibaca tekstual tapi bacalah secara filosofi, dimana itu adalah wujud dari produk reformasi. Jangan bicara siapa, tapi roh UU itu yang penting," pungkasnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin DPR mengingatkan Presiden Jokowi harus belajar dari pengalaman pemilihan Kapolri saat menentukan Panglima TNI yang baru. Ya, saat pemilihan Kapolri terjadi polemik berkepanjangan.

"Pemilihan Panglima TNI itu memang prerogatif presiden. Tapi sebaiknya juga perhatikan norma dan tradisi yang baik. Jangan sampai kegaduhan seperti saat pemilihan Kapolri terulang kembali," ujar Zainuddin di Jakarta, Selasa (9/6).

Zainuddin mengatakan, pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden yang dijamin undang-undang. Namun dalam Undang-undang No 34 tahun 2004 tentang TNI juga disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI secara bergantian di antara perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan.

Bagaimanapun tujuan tradisi itu baik dalam rangka menjaga keseimbangan dan kestabilan di tubuh TNI. Dengan sistem bergantian, maka tidak ada angkatan yang terkesan ditinggikan atau direndahkan, dianakemaskan atau ditirikan.

Politisi PKS ini mengingatkan agar Jokowi tidak menimbulkan kegaduhan baru di tubuh TNI, seperti yang terjadi dalam pemilihan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Apalagi, sosok KSAU, KSAL dan KSAD saat ini sangat mumpuni untuk menjadi Panglima TNI.

"Jadi belajarlah dari kasus Kapolri yang lalu. Jangan sampai terulang lagi," tegasnya.

Sedangkan, Presiden Joko Widodo resmi mengusulkan nama calon tunggal Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko ke DPR, dia adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Gatot Nurmantyo.

Keputusan Presiden ini dipastikan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di TNI, serta ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa jabatan Panglima TNI secara bergantian di antara perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan (AD, AL dan AU).

Bahkan, aturan dan norma ini sudah dijalankan sejak era pemerintahan Presiden Aburahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri hingga Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Mereka menggilir jabatan Panglima TNI untuk tiga matra di TNI. Harusnya setelah Moledoko dari AD, penggantinya harus dari AU.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq tak mau berspekulasi mengenai alasan presiden kembali mengusulkan Panglima TNI dijabat KSAD. "Itu hak prerogatif Presiden, tinggal Presiden menjelaskan apa alasan dan pertimbangannya," kata Mahfudz saat dihubungi, Selasa (9/6) malam.

Terkait kemungkinan mulus tidaknya pencalonan KSAD Gatot yang akan menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, politikus PKS ini juga tidak mau berandai-andai dan berharap keputusan Presiden Jokowi ini tidak membuat kegaduhan seperti yang terjadi ketika pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Karena itu saat ini Komisi I tinggal menunggu keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tentang pelaksanaan fit and proper test calon Panglima TNI. "Saya berharap pergantian Panglima TNI tidak diwarnai kebisingan yang tidak perlu. (Komsi I) menunggu penugasan dari Bamus DPR," tandasnya.(fat/fas/jpnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2