Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Busyro Muqoddas
Giliran MA Disentil Busyro Muqoddas
Friday 18 Nov 2011 21:13:53
 

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Sistem Kaderisasi Parpol Mirip MLM

DEPOK (BeritaHUKUM.com) – Setelah mengritik gaya hidup hedonis, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas giliran menyentil Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, malah menjatuhkan vonis ringan bagi aparat penegak hukum terkait vonis bebas Gayus Tambunan di PN Tangerang.

Dalam kasus putusan bebas Gayus Tambunan di PN Tangerang, aparat penegak hukum kompak melakukan korupsi. Terlihat sangat jelas bahwa penyidik Mabes Polri, jaksa Cirus Sinaga dan hakim Muhtadi Asnun kompak melakukan korupsi. Mereka telah menyelewengkan jabatan dan wewenangnya dengan membelokan pasal-pasal untuk dikorupsi.

"Ini kritik kepada MA atas putusan rendah. Seharusnya untuk polisi, jaksa dan hakim yang terjerat kasus korupsi itu, harus ditambah sepertiga dari vonis, bukan malah menguranginya. Kondisi nyata ini menjadikan Indonesia sebagai tanah yang subur bagi tumbuhan-tumbuhan korupsi,” kata Busyro dalam kuliah umum di Auditorium Perpustakaan UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11).

Pada bagian lain, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga menyoroti sistem seleksi kaderisasi yang dilakukan partai politik. Sistem seleksi yang mengerucut itu, mirip dengan sistem downline alias multi-level marketing (MLM).

“Model (perekrutan kader parpol sekarang ini) seperti MLM. Modus perekrutan itu tidak lepas dengan pola pikir dan gaya hidup mewah. Mereka sejak awal menjadikan harta dan jabatan segala-galanya. Itu potensi korup. Tidak ada koruptor yang hidup sederhana. Yang ada adalah pura-pura sederhana,” ujarnya.

Busyro menambahkan para pejabat dan penyelenggara negara perlu sensitif terhadap isu kesejahteraan dan kemanusiaan yang menyangkut hajat hidup rakyat. Ia pun mengharapkan kerja sama dengan semua pihak, termasuk perguruan tinggi untuk melakukan kajian terkait modus baru para koruptor. "Presentasi datanya akan kami kirim ke kampus untuk dilakukan kajian," tandasnya.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Busyro Muqoddas
 
  Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
  Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
  Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
  Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
  Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2