Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Century
Golkar Usulkan Rekaman Rapat 9 Oktober 2008 Diputar
Wednesday 12 Sep 2012 17:35:11
 

Keadaan Setelah rapat century Antara Timwas dengan Antasari Azhar (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah sempat menjadi polemik, sejak munculnya pernyataan Antasari di dalam stasiun televisi hingga menyebabkan Presiden SBY berpidato guna merespon pernyataan Mantan Ketua KPK itu, Antasari menegaskan di dalam rapat Timwas Century hari ini, Rabu (12/09), bahwa dalam rapat di Istana tanggal 9 Oktober 2008 tidak ada pembicaraan soal Century.

“Rapat itu tidak ada satu kata pun menyebut Bank Century, apalagi bailout. Ini perlu saya luruskan. Tidak ada bicara tentang Century”, papar Antasari dalam rapat bersama Timwas Century, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Jelang akhir rapat tersebut, salah satu anggota Timwas Century Fraksi Golkar meminta rapat 9 Oktober 2008 itu diputar. Timwas pun bersepakat usulan tersebut. Kesepakatan tersebut diperoleh usai Wakil Ketua DPR Pramono Anung, selaku pimpinan rapat Timwas Century, bertanya satu per satu kepada tiap fraksi.

“Ada permintaan Golkar untuk menghadirkan rekaman rapat. Apakah semua setuju?”, tanya Pramono kepada anggota, yang kemudian tidak ada satu pun anggota yang berkeberatan.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2