Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Google
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
2018-02-20 21:53:19
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Google baru-baru ini menugaskan Proyek Zeronya untuk menemukan masalah keamanan dan celah yang mungkin ada dalam produk perusahaan lain. Hasilnya proyek tersebut bekerja dengan lebih efektif dari apa yang seharusnya.

Dari hasil peninjauan tersebut Google menemukan masalah kemanan yang berada di tingkat menengah dalam browser Microsoft Edge. Kerentanan ini pertama kali ditemukan pada November tahun lalu.

Detail permasalahannya sebenarnya bersifat teknis namun ada kaitannya dengan bagaimana Microsoft Edge menghadapi eksekusi sebuah kode. Dilansir dari Engadget, kelemahan ini bisa menyebabkan seorang hacker menerobos fitur keamanan yang ada dan menempatkan kode berbahaya dalam memori komputer yang menjadi target.

Kabijakan dari Proyek Zero sendiri yaitu memberikan waktu 90 hari bagi perusahaan untuk memperbaiki setelah kelemahan tersebut dideteksi. Neowin sendiri menyatakan Google pertama kali memberitahukan masalah tersebut di bulan November, namun karena hingga saat ini belum ada perbaikan maka Google membuat laporan kepada publik.

Kebijakan yang diambil ini jelas bukan untuk membahagiakan Microsoft karena sebelumnya perusahaan tersebut pernah bersinggungan dengan Google untuk laporan yang serupa.(republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Google
 
  10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
  Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
  Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
  Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
  Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2