Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
JKN
Gorontalo Parameter Penerapan JKN
Friday 18 Oct 2013 01:39:05
 

Ilustrasi, Flyer Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(Foto: Ist)
 
Gorontalo, Berita HUKUM - "Gorontalo menjadi obyek pelaksanaan dan pengawasan, sekaligus menjadi parameter penerapan JKN di daerah,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Supriyantoro, Kamis (17/10). Dikatakannya, Gorontalo bersama Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa barat, DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara, enam daerah ini menjadi daerah uji coba penerapan JKN yang efektif berlaku 1 Januari 2014.

Supriyantoro menuturkan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU. No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, masyarakat berkewajiban menjaminkan kesehatannya dengan system asuransi sosial.

"Pemerintah punya komitmen, seluruh warga negara dijaminkan kebutuhan dasarnya khususnya menyangkut kesehatan. Premi dari asuransi sosial ini lebih kurang dua puluh ribu rupiah perbulannya. Prinsipnya, yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang kurang mampu,” jelasnya Supriyantoro.

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sendiri berkomitmen menerapkan sistem jaminan kesehatan yang mencakup semua kalangan. Hal tersebut diimplementasikan dengan penerapan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dengan jumlah kepesertaan mencapai 325.326 jiwa.

“Kami siap mengintegrasikan program Jamkesta dengan program JKN tahun 2014 nanti. Konsekuensi dari program tersebut yakni dengan menyesuaikan premi dari 10.000 Rupiah menjadi 20.000 Rupiah/jiwa/bulan,” tutur Rusli.

Selain itu, Gubernur siap mengalokasikan anggaran daerah dengan sistem sharing dengan pemerintah kabupaten/kota sebesar 60-40 Persen. Pembangunan dan perbaikan fasilitas Rumah Sakit juga menjadi perhatian pemerintah. Ia berharap rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Provinsi RS Hasri Ainun Habibie mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > JKN
 
  Banyak Faskes Terima Dana Kapitasi Tanpa Layani Pasien
  Pegawai Honorer Langsa Aceh Rawan Celaka Minim K3
  Petugas Medis RSUDZA Tidak Paham Tupoksi Kerja
  Kurang Sosialisasi, Program JKN Amburadul
  Gorontalo Parameter Penerapan JKN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2