Gorontalo, Berita HUKUM - "Gorontalo menjadi obyek pelaksanaan dan pengawasan, sekaligus menjadi parameter penerapan JKN di daerah,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Supriyantoro, Kamis (17/10). Dikatakannya, Gorontalo bersama Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa barat, DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara, enam daerah ini menjadi daerah uji coba penerapan JKN yang efektif berlaku 1 Januari 2014.
Supriyantoro menuturkan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU. No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, masyarakat berkewajiban menjaminkan kesehatannya dengan system asuransi sosial.
"Pemerintah punya komitmen, seluruh warga negara dijaminkan kebutuhan dasarnya khususnya menyangkut kesehatan. Premi dari asuransi sosial ini lebih kurang dua puluh ribu rupiah perbulannya. Prinsipnya, yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang kurang mampu,” jelasnya Supriyantoro.
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sendiri berkomitmen menerapkan sistem jaminan kesehatan yang mencakup semua kalangan. Hal tersebut diimplementasikan dengan penerapan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) dengan jumlah kepesertaan mencapai 325.326 jiwa.
“Kami siap mengintegrasikan program Jamkesta dengan program JKN tahun 2014 nanti. Konsekuensi dari program tersebut yakni dengan menyesuaikan premi dari 10.000 Rupiah menjadi 20.000 Rupiah/jiwa/bulan,” tutur Rusli.
Selain itu, Gubernur siap mengalokasikan anggaran daerah dengan sistem sharing dengan pemerintah kabupaten/kota sebesar 60-40 Persen. Pembangunan dan perbaikan fasilitas Rumah Sakit juga menjadi perhatian pemerintah. Ia berharap rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Provinsi RS Hasri Ainun Habibie mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.(bhc/shs) |