JAKARTA, Berita HUKUM - Partnership for Governance Reform telah melakukan serangkaian analisis data publik dan persepsi di 33 Provinsi guna melihat sejauh mana kualitas sekaligus mengetahui kinerja implementasi good governance di satu daerah dengan daerah lain. Proses dan hasil dari kegiatan tersebut disajikan dalam sebuah indeks bernama IGI (Indonesia Governance Index).
Hasilnya, peringkat lima teratas hasil IGI tahun 2012 adalah Provinsi DIY (6,80) Jatim (6,42) DKI Jakarta (6,33) Jambi (6,24) dan Bali (6,23), sedangkan lima provinsi terbawah adalah Provinsi Papua (4,86), NTT (4,82), Bengkulu (4,77), Papua Barat (4,42) dan Maluku Utara (4,41).
Dalam konsep demokrasi modern, kualitas governance tidak hanya ditentukan oleh kinerja arena pemerintah (lembaga eksekutif dan legislatif) saja, melainkan juga interaksi antar arena tata kelola pemerintahan yang terdiri dari pemerintah, birokrasi, masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi (swasta).
Oleh karena itu Partnership mengukur kinerja di empat arena yang berkontribusi pada tata kelola provinsi dengan menggunakan enam prinsip good governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas. Penilaian kinerja di empat arena juga mempertimbangkan nilai/bobot kontribusi masing-masing sesuai dengan perannya dalam menentukan peringkat sebuah provinsi.
Menurut Peneliti IGI Jakarta-Herry Yogaswara, “Salah satu yang berkontribusi menjadikan DKI Jakarta menduduki peringkat 3 terbaik adalah kinerja arena Birokrasi (7,34).”
Namun bukan berarti kinerjanya sudah baik, sebab salah satu kelemahan di birokrasi adalah penerapan prinsip partisipasi yang masih lemah (4,05). “Ini disebabkan karena belum efektifnya unit pelayanan pengaduan masyarakat yang ada di bidang pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi (Dispenda),” ujarnya.
Berbanding dengan Birokrasi, Kinerja Masyarakat Sipil justru mendapatkan nilai terendah (5,33) di antara arena yang dinilai. Selain itu, IGI juga menyajikan laporan lengkap terkait dengan temuan-temuan di masing-masing provinsi serta rekomendasi terhadap perbaikan implementasi governance yang lebih baik di provinsi bersangkutan.”
Berkaitan dengan metodologi dan kualitas penelitian, Budi Santoso selaku Plt Direktur Eksekutif Kemitraan mengatakan bahwa “Sejauh ini Pemerintah Pusat melalui UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian) dan Kementerian Dalam Negeri telah merekomendasikan Indeks yang kami buat untuk digunakan sebagai alat monitoring tata kelola pemerintahan provinsi. Sedangkan pada level internasional, selain beberapa negara Afrika seperti Mesir, Senegal dan Afrika Selatan yang tertarik mereplikasi, metode Indeks kami juga telah diadopsi oleh UNDP sebagai materi dalam Panduan Pengukuran Tatakelola Pemerintahan (UNDP’s Users Guide to Measuring Local Governance)”.
Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan adalah organisasi multi-pemangku kepentingan yang dibentuk untuk mendukung Indonesia dalam melaksanakan pembaruan tata pemerintahan melalui program-program pembaruan terpadu untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik, demokratisasi, keamanan serta peradilan. Isu Pemberantasan Korupsi dan Tata Pemerintahan yang Terdesentralisasi menjadi tema lintas bidang pada semua program Kemitraan.(bhc/rat)
|