Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Lingkungan
Greenpeace Membuka "Aib" KFC
Wednesday 23 May 2012 21:43:55
 

KFC No Good For Rainforests. (Foto: kfc-secretrecipe.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Unit usaha waralaba asal Paman Sam, KFC, dikecam oleh Greenpeace, termasuk untuk wilayah Indonesia melalui Greenpeace Indonesia. Greenpeace pun secara terbuka mengajak masyarakat luas untuk mendukung gerakan yang mengarahkan masyarakat menolak perilaku yang dilakukan waralaba asal Amerika yang kini mulai ramai membuka gerainya ke Afrika itu.

“Hutan alam ini bisa berakhir di tempat sampah, jika kita tdk hentikan KFC gunakan produk APP” kicauan Greenpeace melalui akunnya, @GreenpeaceId.

Laman resmi Greenpeace pun mengajak para pengunjungnya untuk mengunjungi laman khusus mengenai perilaku KFC tersebut, yakni www.kfc-secretrecipe.com. Di laman tersebut pengunjung dimintai dukungannya dengan cara memberikan “suara” dan mengisi data singkat. Langkah ini, menurut Greenpeace Indonesia, merupakan langkah konkret. Selain itu, di halaman tersebut pengunjung dapat mendengarkan paparan perihal alasan mereka membuat gerakan yang dinamai “KFC No Good! untuk Indonesia”.

“Bergabunglah dengan gerakan perubahan & minta KFC berhenti membungkus resep rahasianya dari hasil perusakan hutan,” lanjut kicauannya.

“@KFCINDONESIA berhentilah membungkus resep rahasiamu dengan kemasan yang berasal dari perusakan hutan alam Indonesia” sergah @GreenpeaceId.(gp/bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Lingkungan
 
  BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
  Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
  Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
  Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
  HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2