JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya melakukan groundbreaking pembangunan Gedung Parkir Polda Metro Jaya, yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahya Purnama (Ahok) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian. Rencana pembangunan gedung parkir ini selain untuk estetika, keindahan, pembangunan gedung parkir juga berguna nantinya dapat lebih mudah memonitor kondisi, agar mengetahui mana kendaraan Polisi, penjahat, ataupun teroris.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa dari segi keamanan juga kurang bagus, "Parkiran disini masih berantakan betul Pak, kalau bapak masuk, di sana simpang siur semua. Nggak jelas, mana kendaraan polisi, masyarakat, penjahat atau teroris. Dengan dibangunnya Gedung Parkiran ini nilai sangat strategis sekali untuk kepentingan reformasi Polri dengan perbaikan kantor, infrastruktur," ujar Irjen Tito.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com pada, Rabu (2/3) siang di lokasi acara peletakan batu pertama pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya, turut hadir pula Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi bertempat di lokasi acara di lahan parkir markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Pembangunan gedung ini adalah kerjasama Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Ibu Kota DKI Jakarta, yang ditaksir pembangunan ini akan menelan biaya puluhan miliar rupiah.
"Makanya, terobosan hanya tinggal dua saja. Pemda yang kaya seperti DKI Jakarta, dan swasta seperti bantuan masyarakat atau dana hibah. Nah, itu yang kita harapkan, kalau ngarepin dari Polri berat lah," jelas Irjen Pol. Tito.
Kapolda Irjen Tito pun seraya menjelaskan, berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi Kapolda di Papua. "Kalau mengharapkan dari Polisi berat, terlebih lagi pas di Papua, walaupun disana ada 2 Gubernur, satu pos pol. pun belum ada yang dibangun, ungkapnya.
Rencananya gedung parkir Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya berukuran 77 meter x 64 meter. Gedung parkir itu dibangun menjadi delapan lantai dengan fasilitas helipad di atap bangunan (P-8), kemudian ditambah dengan ruang kerja administrasi kantor di lantai dasar (P-1) dan lantai 1 (P-2).
Adapun luas bangunan 30.582,82 meter persegi. Gedung parkir ini memiliki kapasitas untuk 798 mobil dan delapan bus. Pembiayaan diperkirakan mencapai Rp 70 miliar melalui kewajiban pengembang atas nama PT Jaladri Kartika Paksi (Agung Podomoro Group), dan akan rampung dalam waktu satu tahun.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta, Ahok panggilan akrab Basuki Cahya Purnama menyampaikan bahwa, biaya pembangunan bukan berasal dari dana APBD DKI 2016 melainkan dari dana kewajiban pengembang reklamasi.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan kontribusi kepada pengembang sebesar 15% dari nilai NJOP total nilai lahan yang bisa dijual dari tiap-tiap pulau. Dan untuk kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun Gedung Parkir Polda Metro Jaya, berkaitan dengan kewajiban pengembang dari reklamasi pulau.
"Uangnya tidak bisa kami terima. Karena tidak bisa masuk kantong, dan tidak ada rumusnya masuk ke APBD. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memanfaatkan kewajiban pengembang untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Ibu Kota," jelas Ahok.(bh/mnd) |