JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara pada tanggal 27 Oktober 2017. Anies Baswedan membeberkan alasannya tidak memperpanjang izin atau menutup Hotel Alexis, Ia mengaku telah mengantongi bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Alexis.
Surat pemberitahuan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Pemprov DKI Jakarta dipimpin Anies tegas menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan oleh manajemen Alexis, sehingga izin operasi hotel itu segera habis. Alexis selama ini diduga menyajikan hiburan malam untuk kaum dewasa.
"Ada temuan-temuan di lapangan dan juga laporan-laporan yang diterima dan kemudian dijadikan bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).
Sayangnya, Anies tidak mau membeberkan bukti-bukti yang diperoleh dari hotel berbintang tersebut. Pasalnya, bukti-bukti yang didapat itu berbau pornografi sehingga tidak patut dipublikasikan.
"Ini berbeda dengan bangunan yang melanggar, kalau bangunan bisa difoto kemudian ditunjukin, masa ini difoto kemudian ditunjukin karena itu kita sampaikan ada bukti buktinya semua ada datanya dan itu menjadi bagian dari pertimbangan," katanya.
Anies memastikan sejak ditolaknya TDUP, yang sudah berakhir pada Agustus 2017 maka tidak ada kegiatan di Hotel Alexis tersebut. Alexis tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usahanya di masing-masing unit usahanya.
Anies mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus pada pengamanan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung di Hotel Alexis.
"Pertama ini kita eksekusi dan kita pastikan tidak ada kegiatan dan kita pastikan di hari-hari ke depan semua aturan daerah ditaati dan bila ada pelanggaran kita tidak akan pandang bulu," tegasnya.
Terkait rencana penutupan hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis sudah ada dalam kampanye pasangan Anies-Sandi bila terpilih akan menutupnya.
Surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor 6.866/-1.858.8. Hal : Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau kompromi dengan adanya pelanggaran perizinan seperti di Hotel Alexis. Anies akan menindak tempat serupa yang menyalahi izin.
"Kita akan tegas. Jadi ketika perizinannya adalah untuk hiburan, untuk hotel, untuk karaoke ya gunakan untuk itu saja. Jangan dipakai untuk yang lain," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Pemprov DKI menurut Anies punya kewenangan memberikan atau menolak permohonan izin. Posisi ini kata Anies tidak terpengaruh dengan urusan pemasukan bagi DKI. Hal ini sama seperti keputusan menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Kita ingin uang halal, kita ingin dari kerja halal. Nggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini," kata Anies menanggapi pajak Alexis yang mencapai Rp 30 miliar per tahun.
Selain Alexis, dinas terkait sambung Anies memeriksa satu per satu hotel atau tempat hiburan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.
"Ada, ada cukup banyak (daftar tempat yang diawasi). Jadi kita akan periksa semuanya satu-satu dan kita akan bekerja dengan senyap. Seperti juga bekerja kemarin juga senyap. Memang beda dengan pelanggaran bangunan, pelanggaran jalan. Bisa kita foto, fotonya bisa kita tunjukin," ujarnya.(dbs/detik/sal/Antara/okezone/bh/sya) |