Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KKP
Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
2021-01-18 06:49:58
 

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin 18 Januari 2021, Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (17/1).

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus suap oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

Surat panggilan terhadap kedua saksi tersebut sudah dikirimkan dan akan dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali.

Penyidik pun sebelumnya juga telah memanggil pejabat di daerah Bengkulu yaitu Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada Selasa (12/1). Namun, surat pemanggilan tersebut ternyata belum diterima oleh yang bersangkutan.

Sehingga, penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan ulang kepada Rohidin sebagai saksi untuk tersangka Suharjito.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil Bupati Kaur, Gusril Pausi pada Senin (11/1). Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.

Salah satu pejabat di daerah Bengkulu juga sempat diperiksa, yakni Kepala Dinas Perikanan Kaur, Edwar Heppy untuk tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy pada Kamis (14/1).

Edwar dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Penyidik KPK sendiri telah mendalami dugaan pemberian uang dari perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih lobster kepada Edhy. Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik kepada Suharjito saat diperiksa pada Kamis (7/1).

Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2