Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Banjir
Gubernur DKI Berikan 5 Arahan Dalam Rakor Dengan Camat, Wali Kota Terkait Banjir
Wednesday 23 Jan 2013 10:25:59
 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) hari Minggu (20/1) memimpin rapat kepada Para Walikota dan Camat untuk memberi pengarahan tentang “Pengendalian Banjir” di Wilayah DKI Jakarta” di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Minggu (20/1).

Selain walikota, camat, turut juga diundang dalam rapat Kadis Kebersihan, Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda, Kedis Perhubungan, Kadis PU, Dirut PAM Jaya, Kepala Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja (Ahok) tidak hadir dalam pengarahan tersebut.

Dalam rapat Jokowi mengatakan ingin menyatakan beberapa hal yang bekaitan dengan banjir yang sedang dihadapai warga DKI. Dari hasil lapangan yang telah ditinjau menurutnya masih dikelola dengan cukup baik.

Namun dia mengingatkan agar setiap masalah yang muncul segera dilaporkan untuk memutuskan langkah-langkahnya. “Karena sampai sekarang saya belum pernah ditelepon soal kondisi lapangan,” katanya saat memimpin rapat.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut Jokowi memberikan 5 arahan penting:

1. Agar semua jajaran Pemprov DKI memperhatikan isu-isu besar di masyarakat. Setiap ada kerusakan infrastruktur penting harus diperhatikan dan dilaporkan. Isu-isu besar masyarakat harus memperhatikan. Jebolnya bendungan di Latuharhary, harus menjadi fokus. Jangan sampai tambah besar, tambah besar. Seperti itu, tolong segera diberitahukan

2. Adanya korban, misal di UOB. Kalau memang diapastikan ada korban di dalam. Semestinya hari pertama konsentrasi di sana. Korban manusia menjadi prioritas nomor 1. Saya mesti diinfo dari BNPB, Pemadam Kebakaran, saya bisa menentukan apa yang bisa kita kerjakan. Hal-hal yang menyangkut keselamatan manusia harus dinomor 1 kan

3. Prioritas kebutuhan dasar disediakan di tempat pengungsian-pengungsian besar, misalnya makanan, air bersih, MCK, selimut, pakaian

4. Meminta Walikota membangun partisipasi lokal, pengusaha, masyarakat, untuk melakukan tindakan tanggap darurat ini

5. Semua kegiatan penting dipastikan berjalan dengan baik. Sekolah-sekolah harus tetap dilakukan dengan pelajaran ringan, evakuasi banjir di tempat yang kurang aman harus disegerakan. baik menyangkut adanya jumlah korban, cakupan luas bencana dan jumlah pengungsinya, kemudian perkembangan evakuasi

Jokowi memeberi contoh di kawasan Pluit, Penjaringan. Menurutnya masih banyak yang perlu dievakuasi karena tidak mau ke luar dari rumahnya, kemudian prasarana sekolah,
“Tolong nanti disampaikan. Berikan pelajaran yang ringan-ringan kepada anak-anak, pastikan ada di tempat,” tegasnya, seperti yang dikutip dari citizenjurnalism.com, pada Minggu (20/1).

Jokowi juga menghimbau agar situasi dan kondisi pelayanan umum dijaga.

“Kita berharap tidak ada hujan besar, tapi bapak ibu juga harus bersiap-siap, Minggu depan akan ada hari hujan besar, pas air pasang naik. Siapkan sarana prasarana evakuasi kalaupun nanti terjadi,” Himbauan tersebut mengakhiri pengarahnya.(van/mad/czl/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2