Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gorontalo
Gubernur Gorontalo: Dengan Prodira, Tidak Adalagi Pungutan
Tuesday 26 Feb 2013 22:34:06
 

Gubernur Gorontalo dihadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Dengan Adanya Program Pendidikan Rakyat (Prodira) yang diluncurkan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilantik lalu, maka pihak sekolah dan Komite sekolah tidak dibenarkan lagi melakukan pungutan biaya operasional sekolah kepada orangtua siswa. Hal ini kembali ditegaskan Gubernur Gorontalo, Drs Rusli Habibie MAP saat menyerahkan bantuan Prodira sebesar 450 juta kepada SMK 1 Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (26/2).

"Karena bantuan pendidikan gratis sudah kami hitung sedemikian rupa agar orang tua siswa tidak dibebani lagi oleh beban operasional sekolah. Memang untuk SMK kami lebihkan 250 ribu dari pada SMU yang hanya 1 juta, ini dikarenakan di SMK ada program Prakerin jadi kami lebihkan sedikit, dan nantinya pihak sekolah tidak bisa lagi memungut biaya prakerin pada Orang tua siswa," terang Rusli.

Rusli juga menegaskan, untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi, Pemerintah Provinsi menyediakan beasiswa dan dananya pun tersedia dan bisa diambil melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Gorontalo. Selain itu, khusus untuk siswa yang ingin sekolah kedokteran, Pemprov juga menyediakan beasiswa untuk 10 orang dan masing-masing orang tersebut dananya sebesar 400 juta persiswa.

"Tetapi ini diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu dan siswa yang memiliki kecerdasan, dan ketika mereka telah menyelesaikan kuliah kedokterannya mereka harus kembali dan mengabdi serta bekerja untuk Rakyat Gorontalo," tandasnya.

Kecuali satu daerah ungkapnya, Prodira telah terterima di Seluruh Kabupaten yang ada di provinsi Gorontalo kecuali Kota Gorontalo sampai saat ini belum menerima program pendidikan gratis tersebut. "Kalau sudah begini kasihan rakyat Kota gorontalo yang menjadi korbankan karena tidak bisa menikmati Program pendidikan gratis dari sekolah," ujarnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2