Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Tudingan Korupsi
Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
Friday 30 Aug 2013 08:36:40
 

Ganjar Pranowo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam beberapa pekan terakhir M Nazaruddin santer menyebut nama-nama poltisi yang dituding melakukan korupsi. Salah satu politisi yang disebut-sebut Nazaruddin ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar US. Atas tudingan itu, politisi PDIP itu pun membantah. “Lah kalau menerima duit sebanyak itu, pasti saya sudah kaya sekali,” papar Ganjar melalui media elektronik kepada wartawan, Kamis (29/8).

Gubernur yang baru saja menjabat itu pun mengungkapkan bahwa tudingan Nazaruddin tidak bisa diterima. Pasalnya, menurut Ganjar, tidak mungkin pimpinan komisi berasal dari satu partai seperti apa yang dinyatakan Nazaruddin.

Ganjar Pranowo menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Tengah jika terbukti terlibat kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP dan menerima aliran dana sebesar 500.000 dolar AS, seperti yang dilansir pada laman Antaranews.

"Begitu saya ketahuan menerima itu, saya mundur besok paginya (dari jabatan Gubernur Jateng, red.)," katanya di Semarang, Rabu.

Sementara, Elza Syarif selaku Pengacara Nazaruddin, mencuatkan nama-nama sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi e-KTP. Nama-nama tersebut berasal dari Banggar DPR dan anggota komisi yang duduk di DPR. “SN, AU. Sedangkan dari DPR ada MM, Olly, DK, MA. Dari pelaksananya ada AN, AS termasuk Nazaruddin. Lalu ada GA, EG. Itu dulu ya,” cetus Elza, di KPK, kepada wartawan,Selasa (27/8).

Berdasarkan nama-nama yang digenggam Elza, salah satunya ialah Ganjar mantan Anggota DPR RI menerima uang sebesar 500 ribu dolar US. Seperti diketahui, selama diperiksa KPK selama empat hari sebagai Saksi, Nazaruddin justru berkoar memberi tudingan terhadap para politisi melalui nama inisial.

Sebelumnya Nazaruddin menyampaikan, terdapat 20 proyek yang menjadi “ladang basah” saat dirinya menjabat bendahara fraksi Partai. 12 di antaranya telah dibeberkannya, seperti proyek e-KTP senilau Rp5,8 triliun, proyek gedung pajak senilai Rp2,7 triliun, proyek PLTU Kalimantan Timur Rp2,3 triliun, proyek pengadaan pesawat Merpati senilai 200 juta dolar US, proyek PLTU Riau senilai Rp1,3 triliun, dan proyek Diklat MA senilai Rp200 miliar.(bhc/fwp)



 
   Berita Terkait > Tudingan Korupsi
 
  Polda Metro Jaya Akan Berkordinasi Dengan KPK Terkait Pemeriksaan M.Nazaruddin
  Gamawan Fauzi Siap di Periksa KPK Terkait Tudingan M Nazaruddin
  Gubernur Jawa Tengah Bantah Tudingan Nazaruddin
  Aziz Syamsuddin Tak Membantah Tudingan Nazar Terkait Simulator SIM
  Pengacara Wa Ode: Tudingan Terhadap Marzuki Alie Berdasarkan Berkas Perkara KPK
 
ads1

  Berita Utama
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2