KENDARI, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sosialisasi bertepatan dengan 1 tahun dilantiknya Benny Rhamdani sebagai Kepala BP2MI.
"Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 sebagai pengganti UU nomor 39 tahun 2004 menjadi lebih progresif dan revolusioner yang mengedepankan pelindungan kepada PMI sebagai warga negara VVIP, pahlawan devisa yang telah menyumbangkan sebesar Rp 159,6 Trilyun," jelas Benny dalam Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi Undang-Undang tersebut yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, di Kendari, Kamis (15/4).
Benny menyampaikan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah untuk melindungi PMI sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017.
"Tadi saya sudah meresmikan Help Desk sebagai tempat pelayanan bagi PMI, yang sudah dirindukan lama oleh warga Sultra. Sultra adalah provinsi dengan jumlah penempatan urutan ke-25 tertinggi di Indonesia dalam 5 tahun terakhir (2016-2020) yaitu 1.246 orang atau setara dengan 249 orang per tahun. Semoga ke depannya warga Sultra bisa membuka peluang kerja baru bukan hanya ke Malaysia dan Arab Saudi, karena pelindungan PMI-nya rendah. Ada peluang kerja yang terbuka lebar, yaitu di Jepang dengan standar gajinya Rp 20-25 juta," jelas Benny.
Gubernur Ali Mazi, mengungkapkan kesiapannya untuk mendukung pelindungan PMI ke depannya.
"Pemprov Sultra dan pemda/kota se-Sultra siap berkolaborasi dengan BP2MI dengan mengalokasikan APBD masing-masing guna mendukung pembangunan PMI asal Sultra, khususnya peningkatan kompetensi dan sertifikasi calon PMI kita," ungkap Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala BP2MI yang menginisiasi penyelenggaraan kegiatan penting ini sebagai wujud dari keterpaduan dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan terkait melalui Sosialisasi Perlindungan PMI kepada masyarakat.
"Kami sadar akan perlunya menyiapkan calon PMI yang kompeten melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan teknis. Karena itu dibutuhkan komitmen semua stakeholder terkait untuk bersinergi dalam mendukung program pembangunan PMI," ungkapnya.
Kepala BP2MI berharap ke depannya Pemprov Sultra bisa menerbitkan Perda mengenai perlindungan PMI dan semakin memperkuat sinergi kolaborasi antara Sultra dengan pemerintah pusat.
Dalam sosialisasi ini, Kepala BP2MI juga menyerahkan penghargaan kepada Pemprov, Disnaker, dan pemkot/pemkab yang telah memiliki lembaga penyiapan PMI berkualitas dan menganggarkan biaya pelatihan CPMI. Serta diberikan juga penghargaan bagi P3MI yang telah menerapkan pembebasan biaya penempatan.(hum/bh/amp) |