Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Gugatan HTC Terhadap Apple Kandas
Tuesday 20 Dec 2011 22:02:49
 

Ilustrasi (Foto: Gsmdome.com)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan Taiwan HTC kalah dalam gugatan hak paten dengan Apple di Amerika Serikat (AS). Komisi Perdagangan Internasional (ITC) menyatakan bahwa HTC menyalahi salah satu hak paten perusahaan teknologi raksasa Amerika itu.

Seorang hakim hak paten pada komisi itu menetapkan Juli lalu bahwa HTC melanggar dua hak paten Apple dalam pembuatan telepon pintar Android. ITC juga akan meninjau ulang kasus paten yang diajukan HTC terhadap Apple.

Telepon HTC yang dinilai melanggar hak paten itu akan dilarang dari penjualan di AS mulai 19 April 2012. ITC adalah badan yang memiliki kewenangan untuk menghentikan impor produk ke AS yang dianggap melanggar hak paten.

Sedangkan HTC, seperti dilansir BBC, Selasa (20/12), menyatakan bahwa keputusan ITC itu, justru merupakan kemenangan bagi perusahaan Taiwan tersebut.

Apple pada mulanya menuduh HTC melanggar 10 hak paten, namun enam di antaranya dicabut dari kasus itu. Apple juga terlibat dalam sejumlah sengketa paten dengan banyak negara, dan yang paling banyak disorot adalah dengan Samsung.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2