Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Gugatan HTC Terhadap Apple Kandas
Tuesday 20 Dec 2011 22:02:49
 

Ilustrasi (Foto: Gsmdome.com)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan Taiwan HTC kalah dalam gugatan hak paten dengan Apple di Amerika Serikat (AS). Komisi Perdagangan Internasional (ITC) menyatakan bahwa HTC menyalahi salah satu hak paten perusahaan teknologi raksasa Amerika itu.

Seorang hakim hak paten pada komisi itu menetapkan Juli lalu bahwa HTC melanggar dua hak paten Apple dalam pembuatan telepon pintar Android. ITC juga akan meninjau ulang kasus paten yang diajukan HTC terhadap Apple.

Telepon HTC yang dinilai melanggar hak paten itu akan dilarang dari penjualan di AS mulai 19 April 2012. ITC adalah badan yang memiliki kewenangan untuk menghentikan impor produk ke AS yang dianggap melanggar hak paten.

Sedangkan HTC, seperti dilansir BBC, Selasa (20/12), menyatakan bahwa keputusan ITC itu, justru merupakan kemenangan bagi perusahaan Taiwan tersebut.

Apple pada mulanya menuduh HTC melanggar 10 hak paten, namun enam di antaranya dicabut dari kasus itu. Apple juga terlibat dalam sejumlah sengketa paten dengan banyak negara, dan yang paling banyak disorot adalah dengan Samsung.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2