Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pendidikan
Gugatan Lembaga Adat Minangkabau Dikabulkan, MA Perintahkan Yaqut-Nadiem Cabut SKB Seragam Sekolah
2021-05-13 14:28:55
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam siswa. MA memerintahkan termohon, yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri mencabut SKB yang mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dikutip dari petikan putusan, Jumat (7/5) lalu, MA menyatakan, "Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021."

Majelis hakim yang mengadili perkara dengan nomor: 17/P/HUM/2021 ini adalah Yulius sebagai hakim ketua serta Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan pemohon adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Dalam putusannya hakim menilai SKB tentang pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

SKB juga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Itulah sebabnya hakim menyatakan SKB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Seperti diketahui, pada Januari 2021 beredar video Elianu Hia, orang tua dari Jeni Hia, siswi SMK Negeri 2 Padang memperotes aturan sekolah yang mewajibkan pelajar wanita mengenakan jilbab. Elianu menolak anaknya mengenakan jilbab lantaran bukan muslim. Namun tuduhan tersebut dibantah pihak SMK Negeri 2 Padang. Sekolah menyatakan hanya mewajibkan jilbab bagi siswa beragama Islam.

Menanggapi hal itu, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama seharusnya menjadi keputusan individu, baik bagi guru, siswa, dan orang tua sebagai individu. Hal ini pun membuat Nadiem bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Mendagri Tito Karnavian membuat SKB.

Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. Nadiem menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

Nadiem memerintahkan semua sekolah negeri mencabut aturan terkait seragam dan atribut keagamaan maksimal 30 hari setelah SKB berlaku. Jika tidak Kemendikbud mengancam akan menghentikan pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.(gelora/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2