Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilukada
Gugatan Pemilukada Nagan Raya Ditolak MK
Saturday 18 Aug 2012 22:39:25
 

Persidangan Penolakan Gugatan Pemilukada Nagan Raya (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Nagan Raya Tahun 2012 di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam putusannya, Mahkamah menolak gugatan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati Pemilukada Kab. Nagan Raya 2012 Asib Amin dan Djasmi Has.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam pokok perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”, tutur Mahkamah dalam putusan perkara Nomor 57/PHPU.D-X/2012, yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD selaku Ketua Sidang, didampingi Hakim Konstitusi lainnya.

Hal demikian atas dasar pertimbangan bahwa Pemohon mendalilkan dalam DPT terdapat lebih dari 20.105 pemilih tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan lebih dari 30.168 pemilih memiliki tanggal dan bulan kelahiran sama, yaitu 1 Juli. Sedangkan terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon (Komisi Independen Pemilihan Kab. Nagan Raya tahun 2012) menyatakan telah melakukan pemutakhiran DPT, mengumumkan, dan memberi kesempatan kepada pemilih untuk melakukan perbaikan data.

Terhadap dalil Pemohon dan bantahan Termohon, Mahkamah menilai bahwa NIK dan tanggal lahir ganda/sama merupakan permasalahan DPT yang diakibatkan belum selesainya pembenahan administrasi kependudukan secara nasional. Sementara tidak adanya NIK serta kesamaan tanggal lahir pemilih, kata Mahkamah, tidak akan mengurangi legitimasi pemilihan umum selama Termohon dapat memastikan tidak adanya pemilih ganda/jamak. “Dalil Pemohon mengenai DPT harus dinyatakan tidak terbukti”, tegas Mahkamah.

Disisi lain, Pemohon juga mendalilkan Termohon mengesahkan surat suara yang dicoblos dengan paku, disundut dengan bara puntung rokok, atau merobek bagian wajah pasangan calon tertentu, sehingga mencederai kerahasiaan suara pemilih. Sementara, kata Termohon, adanya surat suara yang dicoblos tidak dengan alat yang sah, telah disetujui oleh saksi Pemohon dalam penghitungan suara.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya berbagai cara pencoblosan surat suara tanpa menggunakan peralatan resmi yang disediakan Termohon. “Namun tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa berbagai cara pencoblosan yang tidak sah tersebut dilakukan Termohon untuk keuntungan salah satu pasangan calon”, terang Mahkamah.

Berdasarkan keterangan saksi Muslem yang dihadirkan Pemohon, Mahkamah melanjutkan, terdapat surat suara yang dicoblos dengan alat tidak resmi tetapi dianggap sah, yang kemudian telah dibatalkan pada penghitungan ulang. Namun demikian, kata Mahkamah, tidak menemukan bukti adanya korelasi antara pencoblosan surat suara secara tidak sah dengan kerahasiaan pilihan pemilih. “Oleh karena itu, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti,” ujar putusan Pemilukada Nagan Raya tersebut.

Eksepsi Ditolak
Mahkamah juga dalam perkara tersebut menolak eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait (Zulkarnaini-Jamin Idham). “Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait,” terang Mahkamah.

Hal demikian berdasarkan atas pertimbangan bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. Menurut mereka, permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena ada pertentangan antar petitum.

Menurut Mahkamah, persoalan yang disampaikan oleh Pihak Terkiat dan Termohon berhubungan erat dengan pokok permohonan. “Hal tersebut berhubungan erat dengan pokok permohonan, sehingga akan dipertimbangkan bersama dengan pokok permohonan”, kata Mahkamah.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2