JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kab. Nagan Raya Tahun 2012 di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam putusannya, Mahkamah menolak gugatan yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati Pemilukada Kab. Nagan Raya 2012 Asib Amin dan Djasmi Has.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam pokok perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”, tutur Mahkamah dalam putusan perkara Nomor 57/PHPU.D-X/2012, yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD selaku Ketua Sidang, didampingi Hakim Konstitusi lainnya.
Hal demikian atas dasar pertimbangan bahwa Pemohon mendalilkan dalam DPT terdapat lebih dari 20.105 pemilih tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan lebih dari 30.168 pemilih memiliki tanggal dan bulan kelahiran sama, yaitu 1 Juli. Sedangkan terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon (Komisi Independen Pemilihan Kab. Nagan Raya tahun 2012) menyatakan telah melakukan pemutakhiran DPT, mengumumkan, dan memberi kesempatan kepada pemilih untuk melakukan perbaikan data.
Terhadap dalil Pemohon dan bantahan Termohon, Mahkamah menilai bahwa NIK dan tanggal lahir ganda/sama merupakan permasalahan DPT yang diakibatkan belum selesainya pembenahan administrasi kependudukan secara nasional. Sementara tidak adanya NIK serta kesamaan tanggal lahir pemilih, kata Mahkamah, tidak akan mengurangi legitimasi pemilihan umum selama Termohon dapat memastikan tidak adanya pemilih ganda/jamak. “Dalil Pemohon mengenai DPT harus dinyatakan tidak terbukti”, tegas Mahkamah.
Disisi lain, Pemohon juga mendalilkan Termohon mengesahkan surat suara yang dicoblos dengan paku, disundut dengan bara puntung rokok, atau merobek bagian wajah pasangan calon tertentu, sehingga mencederai kerahasiaan suara pemilih. Sementara, kata Termohon, adanya surat suara yang dicoblos tidak dengan alat yang sah, telah disetujui oleh saksi Pemohon dalam penghitungan suara.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya berbagai cara pencoblosan surat suara tanpa menggunakan peralatan resmi yang disediakan Termohon. “Namun tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa berbagai cara pencoblosan yang tidak sah tersebut dilakukan Termohon untuk keuntungan salah satu pasangan calon”, terang Mahkamah.
Berdasarkan keterangan saksi Muslem yang dihadirkan Pemohon, Mahkamah melanjutkan, terdapat surat suara yang dicoblos dengan alat tidak resmi tetapi dianggap sah, yang kemudian telah dibatalkan pada penghitungan ulang. Namun demikian, kata Mahkamah, tidak menemukan bukti adanya korelasi antara pencoblosan surat suara secara tidak sah dengan kerahasiaan pilihan pemilih. “Oleh karena itu, dalil Pemohon harus dinyatakan tidak terbukti,” ujar putusan Pemilukada Nagan Raya tersebut.
Eksepsi Ditolak
Mahkamah juga dalam perkara tersebut menolak eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait (Zulkarnaini-Jamin Idham). “Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait,” terang Mahkamah.
Hal demikian berdasarkan atas pertimbangan bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. Menurut mereka, permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena ada pertentangan antar petitum.
Menurut Mahkamah, persoalan yang disampaikan oleh Pihak Terkiat dan Termohon berhubungan erat dengan pokok permohonan. “Hal tersebut berhubungan erat dengan pokok permohonan, sehingga akan dipertimbangkan bersama dengan pokok permohonan”, kata Mahkamah.(mk/bhc/opn) |