JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Gugatan Hasil Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang dimohonkan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki memasuki agenda pemaparan bukti, Jumat (22/3).
Rieke-Teten menghadirkan dua saksi yang membeberkan tindakan pihak pasangan Aher-Deddy yang mereka laporkan sebagai money politics dan penyalahgunaan kuasa birokrasi.
Raden Salamun salah satu saksi Rieke-Teten yang merupakan warga Bekasi menyampaikan adanya pembagian uang pihak Aher-Deddy pada 11 Februari 2013. "Saya diminta untuk menghadiri sebuah pertemuan, disana disampaikan bahwa warga akan mendapat bantuan Rp 100 juta dalam bentuk Bantuan Kemasyarakatan Mandiri, dan dalam bantuan itu, kami juga diminta untuk merekrut warga lainnya," kata Salamun saat sidang.
Pasangan nomor urut 5 tersebut menghadirkan 13 orang saksi dalam sidang hari ini. Mereka adalah Raden Salamun, Asep Rahmat, M Ridwan, M Furqon, Wahyu Heriyanto, Jamaludin, Asun, Ambar Jayusman, Abdul Hadi Junaedi, Dedeh Mintarsih, Nanang, Misteri Mustakim, dan Supriatna.
Sebagaimana diketahui pasangan Rieke-Teten menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 4 Maret 2013.(bhc/mdb) |