Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Gugatan Rieke-Teten, MK Gelar Sidang Pemaparan Bukti
Friday 22 Mar 2013 18:33:40
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Gugatan Hasil Pemilihan Gubernur Jawa Barat yang dimohonkan Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki memasuki agenda pemaparan bukti, Jumat (22/3).

Rieke-Teten menghadirkan dua saksi yang membeberkan tindakan pihak pasangan Aher-Deddy yang mereka laporkan sebagai money politics dan penyalahgunaan kuasa birokrasi.

Raden Salamun salah satu saksi Rieke-Teten yang merupakan warga Bekasi menyampaikan adanya pembagian uang pihak Aher-Deddy pada 11 Februari 2013. "Saya diminta untuk menghadiri sebuah pertemuan, disana disampaikan bahwa warga akan mendapat bantuan Rp 100 juta dalam bentuk Bantuan Kemasyarakatan Mandiri, dan dalam bantuan itu, kami juga diminta untuk merekrut warga lainnya," kata Salamun saat sidang.

Pasangan nomor urut 5 tersebut menghadirkan 13 orang saksi dalam sidang hari ini. Mereka adalah Raden Salamun, Asep Rahmat, M Ridwan, M Furqon, Wahyu Heriyanto, Jamaludin, Asun, Ambar Jayusman, Abdul Hadi Junaedi, Dedeh Mintarsih, Nanang, Misteri Mustakim, dan Supriatna.

Sebagaimana diketahui pasangan Rieke-Teten menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 4 Maret 2013.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2