Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Nazi
Guna Lahan Sewa, Nisan Batu Orangtua Hitler Pindah
Sunday 01 Apr 2012 04:35:25
 

Nisan batu yang menunjukan makam orang tua Adolf Hitler di pedesaan di kota Wina, Austria. (Foto: Ist)
 
AUSTRIA (BeritaHUKUM.com) - Seperti dilansir Associated Press, pada Sabtu (31/3) lalu, nisan batu yang menunjukan makam orang tua Adolf Hitler di suatu pedesaan di kota Wina, Austria dipindahkan.

Menurut Walikota Leonding, Walter Brunner, pemindahan batu nisan berwarna hitam dan putih dengan foto dari Alois dan Klara Hitler, selaku orang tua mantan diktator dan pemimpin Nazi, Adolf Hitlerm itu dilakukan Kamis (28/3), guna menghindari ziarah yang kerap dilakukan oleh kelompok neo-nazi.

“Usai pemindahan lokasi, lahan tersebut kami akan jadikan lahan sewa. Tujuan pemindahan agar kegiatan ziarah bisa dihentikan,” ungkap Brunner.

Berhenti Merawat Pemakaman

Informasi dari Walikota Leonding itu turut dipertegas oleh pendeta setempat Kurt Pitterschatscher. Menurut Kurt, ada seorang perempuan, Anna, yang bertugas merawat pemakaman menyampaikan kepadanya, agar pemindahan nisan dilakukan.

“Anna meminta kepadaku agar nisan batu itu dipindahkan. Alasannya sederhana, ia mengaku sudah sangat tua untuk membersihkan nisan batu itu,” papar Kurt. Anna diketahui sebagai kerabat dari istri pertama Alois Hitler.

Adapun usai dipindahkan, bekas makam bekas Alois dan istrinya, kini hanyalah sepetak tanah. Ditandai dengan sebuah pohon dan batu kerikil. (AP/sya/boy)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2