Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Nazi
Guna Lahan Sewa, Nisan Batu Orangtua Hitler Pindah
Sunday 01 Apr 2012 04:35:25
 

Nisan batu yang menunjukan makam orang tua Adolf Hitler di pedesaan di kota Wina, Austria. (Foto: Ist)
 
AUSTRIA (BeritaHUKUM.com) - Seperti dilansir Associated Press, pada Sabtu (31/3) lalu, nisan batu yang menunjukan makam orang tua Adolf Hitler di suatu pedesaan di kota Wina, Austria dipindahkan.

Menurut Walikota Leonding, Walter Brunner, pemindahan batu nisan berwarna hitam dan putih dengan foto dari Alois dan Klara Hitler, selaku orang tua mantan diktator dan pemimpin Nazi, Adolf Hitlerm itu dilakukan Kamis (28/3), guna menghindari ziarah yang kerap dilakukan oleh kelompok neo-nazi.

“Usai pemindahan lokasi, lahan tersebut kami akan jadikan lahan sewa. Tujuan pemindahan agar kegiatan ziarah bisa dihentikan,” ungkap Brunner.

Berhenti Merawat Pemakaman

Informasi dari Walikota Leonding itu turut dipertegas oleh pendeta setempat Kurt Pitterschatscher. Menurut Kurt, ada seorang perempuan, Anna, yang bertugas merawat pemakaman menyampaikan kepadanya, agar pemindahan nisan dilakukan.

“Anna meminta kepadaku agar nisan batu itu dipindahkan. Alasannya sederhana, ia mengaku sudah sangat tua untuk membersihkan nisan batu itu,” papar Kurt. Anna diketahui sebagai kerabat dari istri pertama Alois Hitler.

Adapun usai dipindahkan, bekas makam bekas Alois dan istrinya, kini hanyalah sepetak tanah. Ditandai dengan sebuah pohon dan batu kerikil. (AP/sya/boy)



 
   Berita Terkait > Nazi
 
  Kereta Penuh 'Emas Jarahan Nazi' Ditemukan
  Inilah Temuan Isi Kapal Selam Nazi Jerman di Laut Jawa
  Pemkot Bandung Panggil Pemilik Kafe Nazi
  Guna Lahan Sewa, Nisan Batu Orangtua Hitler Pindah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2