Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gunung Api
Gunung Soputan di Sulawesi Utara Meletus, Tinggi Kolom Abu Vulkanik Hingga 4 KM
2018-10-03 11:06:12
 

Gunung Soputan di Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara meletus pada 3/10/2018 pukul 08.47 WITA. Tinggi kolom abu vulkanik 4.000 meter mengarahnke barat-barat laut. PVMBG mencatat amplitudo maksimum 39 mm dan durasi sekitar 6 menit. (Foto: Istimewa)
 
MINAHASA, Berita HUKUM - Belum selesai penanganan bencana alam Gempa dan Tsunami hebat di Palu & Donggala yang menghantam pada Jumat (28/9) lalu, yang telah menewaskan lebih dari 1.347 orang di Sulawesi Tengah tersebut, kini Gunung Soputan yang juga berada di pulau Sulawasi, yang terletak di Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara meletus pada, Rabu, (3/10) pukul 08.47 WITA. Pos Pengamatan Gunung Soputan PVMBG melaporkan tinggi kolom abu vulkanik teramati sekitar 4.000 meter di atas puncak kawah atau 5.809 m di atas permukaan laut.

Kolom abu dengan tekanan kuat teramati berwarna kelabu hingga coklat dengan intensitas tebal condong ke arah barat dan barat laut. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 39 mm dan durasi sekitar 6 menit.

Hujan abu vulkanik diperkirakann jatuh di daerah di barat-barat laut Gunung Soputan. VONA (Volcano Observatory Notice of Aviation) Orange. Artinya tidak mengganggu penerbangan. Bandara Internasional Sam Ratulangi di Kota Manado tetap beroperasi normal. Posisi bandara berada di Tenggara dari Gunung Soputan.

BPBD masih melakukan pemantauan. Belum ada laporan dampak letusan Gunung Soputan. BPBD membagikan masker kepada masyarakat.

Saat ini Gunung Soputan berada pada Status Level III (Siaga) dengan rekomendasi: Masyarakat agar tidak beraktivitas di seluruh area di dalam radius 4 km dari puncak Gunung Soputan dan di dalam area perluasan sektoral ke arah Barat-Baratdaya sejauh 6,5 km dari puncak yang merupakan daerah bukaan kawah untuk menghindari potensi ancaman guguran lava maupun awan panas.



Masyarakat di sekitar Gunung Soputan dianjurkan agar menyiapkan masker penutup hidung dan mulut, guna mengantisipasi potensi bahaya gangguan saluran pernapasan jika terjadi hujan abu. Masyarakat agar mewaspadai potensi ancaman aliran lahar yang dapat terjadi setelah terjadinya erupsi yaitu dimana material erupsi terbawa oleh air, terutama pada sungai-sungai yang berhulu di sekitar lereng Gunung Soputan, seperti di antaranya Sungai Ranowangko, Sungai Lawian, Sungai Popang dan Londola Kelewahu.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, "Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang. Ikuti semua rekomendasi PVMBG. Pos pengamatan Gunung Soputan terus memantau aktivitas vulkanik. Masyarakat belum perlu mengungsi karena masih aman. Di dalam radius 4 km tidak ada permukiman. Jadi masih aman.," sebagaimana yang dilansir situs BNPB.(bnpb/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex

PKPKM Gelar Aksi Unjuk Rasa di OJK dan Kementerian PKP, Tuntut Kembalikan Uang Konsumen dan Minta Usut PKPU Meikarta

Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria

Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan

Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan

Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2