Tema" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
HAKORDIA 2017, Tingkatkan Kolaborasi Aktif Berantas Korupsi
2017-12-12 12:28:49
 

sambutan dari Ketua KPK, Agus Raharjo #Hakordia2017.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara selama dua hari untuk merayakan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada 9 Desember setiap tahunnya. Tahun ini, KPK mengangkat tema "Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera".

Tema ini diangkat untuk menyatukan semangat pemberantasan dan aksi pencegahan korupsi ke seluruh negeri. Rangkaian acara ini terbagi dari paparan kemajuan upaya pemberantasan korupsi di institusi pemerintah, hingga ke pameran inovasi dan pelibatan masyarakat.

KPK berharap dengan berbagai kegiatan dalam peringatan ini, seluruh lapisan masyarakat mendapat informasi menyeluruh tentang kerja bersama pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi dalam negeri, KPK dan pemerintah berkolaborasi menyusun aksi antikorupsi melalui Perpres Tim Nasional Antikorupsi. KPK akan menjadi koordinator dalam penyusunannya.

Salah satu yang paling menjadi perhatian Presiden Joko Widodo adalah deregulasi. Ia mengatakan banyaknya aturan sangat potensial menjadi alat pemerasan.

"Ini yang harus kita pangkas karena membebani masyarakat dan membuat negara ini tidak efisien," ujar Presiden Joko Widodo, di Hotel Bidakara dalam pembukaan perayaan HAKORDIA, Senin (11/12).

Selama pemerintahannya, Jokowi mengatakan telah memangkas 42 ribu peraturan yang tumpang tindih. Hasilnya, peringkat Indonesia dalam Easy of Doing Bussiness meningkat dari peringkat 120 pada tahun 2014 menjadi peringkat 91 pada tahun 2017, dan menjadi peringkat 72 pada tahun 2018.

Kolaborasi pemberantasan korupsi tak hanya dilakukan dengan lapisan masyarakat dalam negeri. Indonesia juga menjadi bagian dari dunia yang juga melakukan usaha pemberantasan korupsi. Hari antikorupsi sedunia ini ditetapkan saat penandatangan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa Bangsa atau UNCAC di Merida, Meksiko. Di antara negara-negara di dunia, saat ini Indonesia ada di peringkat 90 dari 176 negara.

Salah satu prestasi yang baru diraih KPK adalah satu gerakan pelibatan masyarakat Indonesia dalam pencegahan korupsi yang dianugerahi penghargaan tingkat dunia Anti-Corruption Excellence Award 2017 dalam kategori kreativitas dan pelibatan publik dalam gerakan anti korupsi, untuk gerakan "Saya, Perempuan Anti Korupsi".

"Keterlibatan aktif masyarakat dalam pemberantasan korupsi, seperti gerakan ini, merupakan salah satu cakupan dalam strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif dan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2