Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

HMP Belum Tentu Mengarah Pemakzulan
Thursday 29 Dec 2011 18:48:31
 

Unjuk rasa penuntasan skandal bailout Bank Century (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski masuk dalam Sekretariat Gabungan Partai Politik Koalisi (Setgab Parpol Koalisi), sikap Partai Persatuan Pembangunan(PPP) tetap mendukung dilakukannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas skandal bailout Bank Century. Alasannya, hak itu tidak selalu mengarah kepada upaya impeachment (pemakzulan) terhadap Presiden atau Wakil Presiden.

"Hak menyatakan pendapat tidak harus selalu bermuara kepada impeachment. Harus dilihat dahulu soal apa pendapat yang dinyatakan. Tidak otomatis selalu presiden, karena harus melanggar hukum seperti apa,” kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Syarifuddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) tentu akan menilai pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan pemerintahan itu. Hak menyatakan pendapat untuk mengklarifikasi banyaknya temuan dan harus dilihat sekaligus dicermati kasus pelanggaran hukumnya seperti apa. “Jadi hak itu belum tentu mengarah kepada pemakzulan,” imbuhnya.

Namun, lanjut Lukman, PPP prinsipnya meminta penyelesaian skandal Bank Century itu kepada proses penegakan hukum dan harus menyelesaikan itu semua, karenanya semua problem harus diselesaikan secara hukum. Semua pihak harus tunduk pada putusan hukum. "Biarlah hukum yang menyelesaikan itu, timwas DPR juga belum berhenti dan biarkan bekerja dulu," jelas dia.

Periksa Misbakhun
Dalam kesempatan terpisah, politisi Partai Demokrat Jemmy Setiawan mendukung sikap PPP yang menjadikan hukum sebagai panglima. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menuntaskan kasus Century dengan ingkrahnya keputusan pengadilan terhadap politisi PKS Muhammad Misbakhun yang merupakan terpidana kasus LC fiktif Bank Century.

"Misbakhun adalah orang yang pertama yang harus diperiksa KPK, sesuai progres laporan audit BPK atas Bank Century. BPK jelas-jelas menemukan pelanggaran dalam pemberian kredit LC sebesar Rp 397,97 miliar dan 75,5 juta dolar AS yang belakangan diketahui fiktif itu,” tegas Jemmy.

Seperti diketahui, BPK dalam laporan audit foreksi Bank Century menyatakan bahwa selain LC fiktif, terjadi penggelapan hasil surat berharga senilai 7 juta dolar AS. Kemudian, hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar yang dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait. Selain itu pula ada pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan 4,72 juta dolar AS pada 2004-2008.

Menurut Jemmy, Misbakhun dengan aksi korporasinya telah membebani PMS Bank Century pada 31 Desember 2008 sebesar Rp 2,394 triliun. "Jika posisi pihak-pihak yang menyatakan bailout Century merupakan kebijakan yang salah, karena tidak benar terjadi krisis global, Misbakhun dan Sembilan LC fiktif lainnya pasti bisa menjelaskan hal ini," imbuh dia.

Diungkapkan pula ada fakta pada 15 Oktober 2008, Hakins Lo mitra Misbakhun kembali menyurati PT Selalang dan menyatakan Kellet menderita rugi besar akibat krisis global, sehingga belum bisa mengembalikan dana. "KPK juga perlu berkonsultasi dengan PPATK tentang ditemukannya transaksi keuangan puluhan miliar yang dilakukan nasabah Bank Century, yang berinisial MT," terangnya.

MT melakukan transaksi dengan nama yang berubah-ubah di akhir kedua periode penyertaan modal sementara (PMS). "PKS begitu getol mempertanyakan rekening atas nama MT, namun terakhir melemah. Tentu ini ada apa-apanya,” kata dia retoris.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2