Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pendidikan
HNW Minta Nomeklatur Madrasah Masuk di RUU Sisdiknas
2022-04-10 13:22:22
 

Ilustrasi. Pintu gerbang masuk Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menerima aspirasi dari warga di Tebet Jakarta Selatan soal eksistensi Madrasah. Mereka berharap, Pemerintah mementingkan Madrasah yang dinilai telah berjasa untuk pendidikan warga. Harapan tersebut disampaikan tokoh-tokoh masyarakat Tebet kepada HNW, pada acara serap aspirasi, pemberian santunan dan buka puasa bersama, kaum dhuafa dan yatim piatu di Tebet Jakarta Selatan, Jumat (8/4).

HNW, yang juga anggota Komisi VIII DPRRI, membidangi keagamaan, menyambut baik aspirasi warga. Apalagi, klarifikasi Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Agama Gus Yaqut (29/3/2022) yang mengatakan bahwa nomenklatur Madrasah akan tetap masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, masih perlu dikawal, agar benar-benar diwujudkan. Sehingga harapan dan keresahan masyarakat dapat dijawab dengan benar. Agar, klarifikasi Mendikbudristek tidak hanya menjadi janji pemanis belaka, bila ternyata Madrasah masih disebutkan bukan di batang tubuh UU, tapi hanya di Penjelasan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, dan itu mendegradasi Madrasah. Apalagi bila dibandingkan dengan UU Sisdiknas No. 20/2003 yang tegas dan jelas menyebut Madrasah dalam batang tubuhnya. Perhatian kepada Madrasah juga diperlukan karena terbukti kualitas unggul Madrasah, sehingga belakangan ramai dibeberkan oleh berbagai tokoh terkait banyaknya prestasi madrasah baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Madrasah tidak kalah dengan Sekolah. Malah, banyak menorehkan prestasi yang membanggakan. Sehingga seharusnya mendapatkan apresiasi dan pembelaan lebih baik dari Negara, atau minimal tidak direndahkan, dengan tetap memertahankan penyebutan Madrasah dalam batang tubuh UU. Sebagaimana yang terjadi dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003. Klarifikasi Mendikbud dan Menag yang menjamin bahwa Madrasah jlmasuk di batang tubuh RUU Sisdiknas perlu terus dikawal realisasinya. Agar benar-benar terwujud dengan mengoreksi pernyataan sebelumnya yang hanya akan menyebut Madrasah dalam bagian Penjelasan saja," kata Hidayat menambahkan.

Pria yang akrab disapa HNW ini menyebutkan beberapa prestasi insan Madrasah yang diapresiasi publik termasuk dibagikan para pegiat media sosial, seperti MAN Insan Cendekia Serpong meraih peringkat pertama sekolah unggulan tingkat SMA se-Indonesia. Salah satu siswa MAN Incen diterima kuliah di 5 perguruan tinggi terbaik dunia, hingga ada siswa madrasah meraih peringkat tinggi dalam ajang Matematika dunia.

Sebelumnya, Kemenag melalui direktur KSKK Madrasah (3/1/2022) juga turut menyebutkan beragam prestasi yang ditorehkan madrasah meskipun di tengah pandemi covid-19. Seperti 62 madrasah masuk kategori hasil UTBK terbaik nasional. Lalu 21 madrasah ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Nasional 2021. Dan hadirnya kegiatan kreatif tingkat madrasah seperti kompetisi robotik, sains, dan film.

"Lulusan Madrasah seperti juga lulusan sekolah umum, banyak yang sukses dan berprestasi. Maka kalau Kemendikbud belum bisa "membantu" Madrasah, jangan malah mendhalimi Madrasah dengan menghilangkan nomenklaturnya di UU Sisdiknas, yang menggambarkan spirit tidak menghormati, diskriminasi bahkan sekularisasi yang tidak sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5. Serta semangat Reformasi yang terbukti dengan disebutnya Madrasah dalam pasal UU Sisdiknas No. 20/2003, tidak di dalam Penjelasan," lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengapresiasi janji Mendikbud dan Menag pada (29/3/2022) sebagai klarifikasi dari penjelasan jajaran Kemendikbud (Ketua BSKAP, 28/3), bahwa nomenklatur Madrasah tidak hanya akan diletakkan di bagian penjelasan dari RUU Sisdiknas, melainkan juga di batang tubuh.

Menurut Hidayat, aspirasi konstituennya dari kalangan Umat maupun pimpinan Madrasah agar Komisi X DPR-RI dan masyarakat peduli Pendidikan dan Madrasah seperti Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) untuk tetap mengawal janji tersebut agar benar-benar terwujud dalam draft RUU Sisdiknas yang sedang disusun dan akan dibahas dengan Komisi X DPR-RI.

"Meskipun sudah pernah dijanjikan oleh Mendikbud dan Menag, tapi karena belum terwujud, sementara masalahnya sensitif, dan seriusnya perhatian dari masyarakat, sudah sewajarnya bila Komisi X khususnya dari Fraksi PKS terus mengawal dan memastikan, agar revisi UU Sisdiknas terkait Madrasah minimal sama dengan UU No. 20/2003. Yaitu dengan mencantumkan Madrasah dalam UU bukan dalam Penjelasan. Atau syukur-syukur bisa lebih baik, lebih mendukung dan lebih menguatkan eksistensi Madrasah, entitas yang umurnya bahkan lebih tua daripada umur negara Republik Indonesia. Itu semua juga untuk menghilangkan kontroversi dan kegaduhan, serta bukti komitmen kepada UUD NRI 1945," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2