JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengkritisi rencana program perlindungan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat peresmian Sentra Kreasi Atensi (SKA) di Balai Mahatmya, Tabanan, Bali (19/10).
Berdasarkan keterangan Risma, bantuan akan diberikan kepada 4.043.622 anak dengan usulan anggaran Rp 3,2 Triliun. Hidayat mempertanyakan jumlah anak penerima bantuan dan usulan anggaran yang jauh lebih rendah dari hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR-RI pada Raker terakhir tanggal 20 September 2021.
Untuk itu Hidayat mendesak Risma untuk tidak secara sepihak memotong usulan program bantuan anak yatim. Risme juga harus berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR-RI dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
"Komisi VIII beberapa kali menyelenggarakan rapat kerja dengan Mensos soal detail bantuan program anak yatim. Tiba-tiba Mensos membuat pernyataan publik berisi nilai program yang tidak sama dengan hasil Raker. Tentu ini harus dijelaskan dan jangan diputuskan sepihak oleh Mensos," ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/10).
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menjelaskan, pada raker terakhir tanggal 20 September 2021 disepakati bahwa usulan program bantuan anak yatim akan diberikan kepada 4.321.983 anak. Rinciannya, 3.398.128 anak usia sekolah dan 925.855 anak yang belum sekolah. Anggaran yang diusulkan adalah Rp 11,649 Triliun untuk memberikan bantuan senilai Rp 200.000 per bulan bagi usia sekolah dan Rp 300.000 per bulan untuk yang belum sekolah selama 12 bulan pada tahun 2022.
Namun dalam kegiatan di Bali Mensos nyatakan bantuan hanya diberikan kepada 4,043 juta anak dengan usulan anggaran Rp 3,2 Triliun. Artinya, ada pengurangan sebanyak 278.361 anak dan pengurangan usulan anggaran sekitar Rp 8,4 Triliun. Padahal berdasarkan keterangan Mensos pada Raker 20 September, target 4,3 juta anak yatim merupakan mereka yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga aneh kalau jumlah itu berkurang hingga ratusan ribu.
"Patut dipertanyakan mengapa dalam waktu singkat 278 ribu anak yatim/piatu yang kata Mensos sudah terverifikasi itu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Kemungkinannya antara pendataan yang berantakan atau justru keberpihakan Mensos yang kurang," ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, semangat Komisi VIII dan Kemensos mendorong program bantuan anak yatim adalah dalam rangka mengamalkan pasal 34 UUD NRI 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Oleh karena itu dirinya menolak apabila usulan yang telah disetujui bersama justru dikurangi secara sepihak oleh Kemensos. Karena berarti mengecualikan sebagian anak dari pemeliharaan negara sebagaimana yang diamanahkan UUD.
Hidayat meminta Mensos untuk kembali berkonsultasi dengan Komisi VIII dalam rangka mengklarifikasi dan menjelaskan informasi terbaru terkait jumlah penerima bantuan anak yatim. Dan anggaran yang siap dikucurkan oleh Menteri Keuangan dan Bappenas.
"Awal November DPR-RI sudah kembali masuk masa sidang. Untuk itu Mensos jangan dulu putuskan sepihak tanpa rapat dengan Komisi VIII. Apalagi data-data tersebut juga masih harus dipastikan sudah melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang memadai, sehingga bantuan yang dirancang bersama ini bisa benar-benar sampai dengan maksimal kepada anak-anak yatim/piatu sebagai bukti kehadiran negara bagi mereka," pungkasnya.(MPR/bh/sya) |