Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Bansos
HNW Pertanyakan Pengurangan Bantuan Kepada Anak Yatim
2021-10-27 07:11:56
 

Ilustrasi. Tampak warga yang sedang memberikan sumbangannya kepada Yayasan Yatim Piatu.(Foto: BH / sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengkritisi rencana program perlindungan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu yang disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat peresmian Sentra Kreasi Atensi (SKA) di Balai Mahatmya, Tabanan, Bali (19/10).

Berdasarkan keterangan Risma, bantuan akan diberikan kepada 4.043.622 anak dengan usulan anggaran Rp 3,2 Triliun. Hidayat mempertanyakan jumlah anak penerima bantuan dan usulan anggaran yang jauh lebih rendah dari hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR-RI pada Raker terakhir tanggal 20 September 2021.

Untuk itu Hidayat mendesak Risma untuk tidak secara sepihak memotong usulan program bantuan anak yatim. Risme juga harus berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR-RI dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

"Komisi VIII beberapa kali menyelenggarakan rapat kerja dengan Mensos soal detail bantuan program anak yatim. Tiba-tiba Mensos membuat pernyataan publik berisi nilai program yang tidak sama dengan hasil Raker. Tentu ini harus dijelaskan dan jangan diputuskan sepihak oleh Mensos," ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/10).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menjelaskan, pada raker terakhir tanggal 20 September 2021 disepakati bahwa usulan program bantuan anak yatim akan diberikan kepada 4.321.983 anak. Rinciannya, 3.398.128 anak usia sekolah dan 925.855 anak yang belum sekolah. Anggaran yang diusulkan adalah Rp 11,649 Triliun untuk memberikan bantuan senilai Rp 200.000 per bulan bagi usia sekolah dan Rp 300.000 per bulan untuk yang belum sekolah selama 12 bulan pada tahun 2022.

Namun dalam kegiatan di Bali Mensos nyatakan bantuan hanya diberikan kepada 4,043 juta anak dengan usulan anggaran Rp 3,2 Triliun. Artinya, ada pengurangan sebanyak 278.361 anak dan pengurangan usulan anggaran sekitar Rp 8,4 Triliun. Padahal berdasarkan keterangan Mensos pada Raker 20 September, target 4,3 juta anak yatim merupakan mereka yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga aneh kalau jumlah itu berkurang hingga ratusan ribu.

"Patut dipertanyakan mengapa dalam waktu singkat 278 ribu anak yatim/piatu yang kata Mensos sudah terverifikasi itu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan. Kemungkinannya antara pendataan yang berantakan atau justru keberpihakan Mensos yang kurang," ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, semangat Komisi VIII dan Kemensos mendorong program bantuan anak yatim adalah dalam rangka mengamalkan pasal 34 UUD NRI 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Oleh karena itu dirinya menolak apabila usulan yang telah disetujui bersama justru dikurangi secara sepihak oleh Kemensos. Karena berarti mengecualikan sebagian anak dari pemeliharaan negara sebagaimana yang diamanahkan UUD.

Hidayat meminta Mensos untuk kembali berkonsultasi dengan Komisi VIII dalam rangka mengklarifikasi dan menjelaskan informasi terbaru terkait jumlah penerima bantuan anak yatim. Dan anggaran yang siap dikucurkan oleh Menteri Keuangan dan Bappenas.

"Awal November DPR-RI sudah kembali masuk masa sidang. Untuk itu Mensos jangan dulu putuskan sepihak tanpa rapat dengan Komisi VIII. Apalagi data-data tersebut juga masih harus dipastikan sudah melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang memadai, sehingga bantuan yang dirancang bersama ini bisa benar-benar sampai dengan maksimal kepada anak-anak yatim/piatu sebagai bukti kehadiran negara bagi mereka," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bansos
 
  Hakim MK Tanya Kenapa Tak Turun Langsung Bagikan Bansos, Ini Jawaban Risma
  Aturan Penyaluran Bansos Berubah Saat Dikritik Kubu AMIN, Jokowi Mulai Ragu
  Megawati: Jangan Kesengsem Milih Capres karena Bansos
  Anggaran Perlinsos 2024 Naik, Anis Byarwati Ingatkan Hal Ini
  Komisi VI Akan Panggil Mendag Bahas Polemik Bansos Jelang Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex

PKPKM Gelar Aksi Unjuk Rasa di OJK dan Kementerian PKP, Tuntut Kembalikan Uang Konsumen dan Minta Usut PKPU Meikarta

Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria

Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan

Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan

Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2