Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bencana
HNW Sesalkan Munculnya Bantuan Yang Tidak Memadai Bagi Korban Bencana
2021-04-23 06:16:54
 

Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, prihatin atas bantuan yang diterima korban bencana di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, bantuan yang diterima para korban bencana alam, itu hanya berisi satu butir telur, sebungkus mie instan, dan beras satu kilogram. Bantuan tersebut menuai protes dari masyarakat penerima yang merasa dihinakan. Hidayat meminta Pemerintah Pusat dan Daerah, saling bersinergi untuk memberikan bantuan yang layak kepada masyarakat terdampak bencana sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015.

"Saya prihatin atas bantuan dengan jumlah tak semestinya yang diterima sebagian warga terdampak bencana di NTT. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana ketentuan Pasal 61 UU 24/2007," demikian disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/4).

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan penanggulangan bencana ini menjelaskan, dana penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam hal Pemda kekurangan dana, Pemerintah Pusat bisa mengalokasikan dana siap pakai untuk bantuan kebutuhan dasar korban sebagaimana ketentuan PP 22/2008 Pasal 17 ayat (2), maupun dana bantuan sosial berupa hibah sebagaimana di Pasal 23 ayat (1). Adapun salah satu acuan standar minimal bantuan kebutuhan dasar adalah Rp 10.000 per hari per individu sebagaimana tercantum dalam Permensos 4/2015 Pasal 12 ayat (1). Dalam pemberitaan, bantuan tidak layak yang diterima warga NTT adalah setelah 14 hari bencana, sehingga seharusnya nilai minimal paket bantuan yang layak adalah Rp 140.000 per orang.

HNW sapaan akrab Hidayat menyebutkan, selama ini banyak Pemerintah Daerah yang tidak memiliki kecukupan APBD untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana maupun sengaja tidak mengalokasikannya. Oleh karena itu, pihaknya bersama Komisi VIII DPR-RI mendorong agar terdapat kewajiban anggaran penanggulangan bencana sekurang-kurangnya 2% pada APBN dan APBD dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana. Dirinya juga mendesak BNPB memaksimalkan fungsi koordinasinya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberian bantuan kepada warga terdampak. Hal ini dalam rangka memaksimalkan potensi bantuan untuk warga terdampak dan untuk mencegah berulangnya kejadian besaran bantuan yang justru dirasakan warga terdampak bencana sebagai menghinakan mereka.

"Pemerintah Pusat dan Daerah harusnya bisa bekerja sama alokasikan anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana, agar tidak ada lagi warga yang menerima bantuan tidak layak yang justru malah merendahkan martabat Negara di hadapan warga," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bencana
 
  HNW Sesalkan Munculnya Bantuan Yang Tidak Memadai Bagi Korban Bencana
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2