Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hizbut Tahrir
HTI: Pemblokiran 19 Situs Islam adalah Bentuk Kriminalisasi terhadap Umat
Friday 03 Apr 2015 11:54:17
 

HTI gelar Diskusi dengan thema; Isu ISIS di Kantor Pusat Hizbut Tahrir Indonesia alamat Crown Palace Jl Prof. Soepomo, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - ISIS memang perlu disikapi proposional, namun saat ini bahaya nyata yang sedang dihadapi Indonesia adalah neo-liberalisme beserta neo-imperialisme. Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memblokir situs atau website media online Islam yang dianggap menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran tersebut atas permintaan Badan Nasional Penggulangan Teroris (BNPT).

Ustadz Ismail Yusanto selaku Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai, Pemblokiran terhadap 19 situs Islam adalah sebuah bentuk kriminalisasi terhadap umat islam, dan pemblokiran tersebut telah membangun rasa takut bagi kaum muslim untuk berkumpul di dalam sebuah pengajian-pengajian.

"Pemblokiran terhadap 19 situs Islam kami anggap sebuah kriminalisasi dan monsterisasi bagi umat muslim,” tegas Ismail di Kantor DPP HTI di Crown Falace, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Ismail juga mempertanyakan apa yang dimaksud radikal oleh As’ad. “Apa yang dimaksud radikal di sini? Kalau orang yang berusaha meraih tujuannya dengan menggunakan kekerasan, sudah sangat jelas bahwa Hizbut Tahrir dalam salah satu prinsip perjuangannya yaitu la unfiyah (non kekerasan, non violent) dan ini mengikat seluruh anggotanya,” jelas Ismail.

Tapi kalau radikal diartikan orang yang punya tujuan atau cita-cita bagi tegaknya syariah dan khilafah, seluruh anggota Hizbut Tahrir punya cita-cita itu.

“Dan kita menolak disebut radikal, karena menegakkan syariah dan khilafah merupakan cita-cita biasa dari orang Islam, bukan cita-cita istimewa. Itu seperti halnya orang Islam yang bercita-cita ingin masuk surga, tidak ada yang istimewa,” jelasnya.

Menanggapi kepemimpinan rezim yang berlangsung saat ini, Ia juga menilai, pemerintahan Jokowi-JK sama saja belum bisa memberikan perubahan yang baik bagi bangsa dan negara indonesia, dengan menyikapi permasalahan-permasalahan yang ada saat ini.

“Rezim Jokowi lebih buruk dari Rezim-rezim sebelumnya, dimana harga-harga semakin melambung tinggi,” tandasnya.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Hizbut Tahrir
 
  Siapa yang Berkontribusi Positif Untuk Negara, HTI Atau Pemerintah?
  HTI: Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka, Menunjukan Bukti Kriminalisasi Ulama
  Prof Dr Yusril sebagai Koordinator dari 1.000 Advokat Membela HTI
  Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Tegaskan Pembubaran HTI Tidak Tepat
  Pembubaran HTI Harus Berlandaskan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2