Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hizbut Tahrir
HTI: Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka, Menunjukan Bukti Kriminalisasi Ulama
2017-05-31 21:42:18
 

Ilustrasi. Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto (kiri) dan Kordinator Pengacara HTI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc saat jumpa pers.(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak diumumkan pemerintah akan dibubarkan 8 Mei 2017, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga kini belum menerima surat peringatan resmi dari pemerintah.

Hal itu ditegaskan juru bicara HTI, Ismail Yusanto.

"Pascapengumuman pembubaran oleh Menkopolhukam, hingga sekarang kita belum tahu persis langkah-langkah yang ditempuh oleh pemerintah," ujar Ismail Yusanto, di majid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Pengumuman pembubaran HTI dibacakan langsungMenkopolhukam, Wiranto di kantornya.

Ia menyebut HTI adalah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), pembubaran ormas harus dilakukan dengan pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Setelahnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bisa meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Lalu proses dilanjutkan melalui Kejaksaan Agung, untuk memulai persidangan.
"Proses persidangan tidak bisa dilakukan, bila pemerintah, Jaksa tidak bisa menunjukan proses sebelumnya (surat peringatan)," katanya.

Setelah pengumuman pembubaran oleh pemerintah, HTI banyak menerima intimidasi.

Di daerah kata dia ada kelompok yang memaksa agar papan nama HTI diturunkan.
Selain itu, ada aktivis HTI yang berstatus guru, juga menerima intimidasi.

Ia menyebut HTI telah dikriminalisasi, hal yang sama seperti yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, menunjukan bukti kriminalisasi ulama, penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum," katanya.

Acara konfrensi pers di mana Ismail Yusanto menyampaikan pernyatannya itu, adalah acara yang digelar Presidium Alumni 212.

Dalam konfrensi pers yang dipimpin Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo, menegaskan pihaknya menuntut pemerintah mengakhiri kriminalisasi terhadap ulama.



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2