Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Hizbut Tahrir
HTI Aceh Tamiang Serukan Tolak RUU Ormas
Monday 08 Apr 2013 22:55:48
 

Puluhan aktivis DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Aceh Tamiang saat menggelar aksi menuju DPRK Aceh Tamiang, Senin (8/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH TAMIANG, Berita HUKUM - Aksi demi aksi menolak RUU Ormas terus dilakukan berbagai kelompok masyarakat hampir disetiap daerah. Rancangan Undang-undang ke-Ormasan, yang rencana akan disahkan pada pertengahan April 2013 tersebut dinilai menjadi peluang kembalinya rezim represif yang akan mengancam kebebasan umat dalam berserikat dan berkumpul.

Menyikapi bahayanya problem yang bakal timbul dari Ius Kontituendum (RUU Ormas-red) tersebut, puluhan aktivis DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Aceh Tamiang ikut menggelar aksi di DPRK Aceh Tamiang, Senin siang (8/4).

Aksi dengan mengusung spanduk dan poster yang bertuliskan “Tolak RUU Ormas”, “RUU Ormas Pintu Kembalinya Rezim ala Orde Baru” bertitik kumpul di halaman Mesjid Syuhada Karang Baru Aceh Tamiang, kemudian melakukan longmarch menuju gedung DPRK Aceh Tamiang

Dalam orasi pertama yang disampaikan oleh Hidayat, S.Pd memaparkan bahwa RUU Ormas ini merupakan ancaman bagi umat Islam khususnya dan rakyat pada umumnya. Karena menurutnya, dengan disahkannya Rancangan Undang-undang tersebut akan membungkam umat dalam menyampaikan aspirasi dan mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat.

HTI dengan tegas menolak RUU Ormas tersebut, karena apabila RUU Ormas telah disahkan oleh DPR maka rakyat khususnya umat Islam akan terbelenggu dalam kendali penguasa. Dan RUU Ormas itupun akan menjadi pintu kembalinya rezim represif ala Orde Baru yang akan membungkam umat dalam menyampaikan aspirasi bahkan dalam beraktivitas, papar Hidayat

Selanjutnya, orasi kedua juga disampaikan oleh Darliansyah, S.Pd mengungkapkan bahwa RUU Ormas merupakan salah satu dari sekian banyak kebijakan pemerintah yang terus mengekangi kebebasan umat, dengan mewajibkan setiap ormas untuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kriteria ormas yang disebutkan dalam RUU tersebut memiliki cakupan yang sangat luas sehingga penguasa nantinya bebas untuk menarik ulurkan sesuai dengan kepentingan.

Menurutnya, banyak ketimpangan-ketimpangan yang terdapat dalam RUU Ormas tersebut. Selain saling bertentang dengan UU yang lain, juga terdapat pilih kasih dalam penetapan aturannya. Dalam RUU Ormas itu penggunaan asas tunggal dikecualikan kepada sayap-sayap parpol dan ini merupakan tanda tanya besar bagi kita semua, sebenarnya ada maksud apa dibalik semua ini?

Tanggapan DPRK Aceh Tamiang

Menyambut aksi penyampaian aspirasi rakyat, Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman yang saat itu berada diruang kerjanya, meminta kepada perwakilan peserta aksi melalui stafnya untuk melakukan audiensi.

Audiensi tersebut disambut langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Ir. Rusman bersama Anggota Dewan Fraksi PKS, Mustafa di Aula Rapat DPRK Aceh Tamiang.

Pada kesempatan tersebut, Ir. Rusman menanggapi bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi dari rakyat dan sangat mendukung terhadap penolakan pengesahan RUU Orsmas yang dinilai menjadi pintu kembalinya rezim ala Orde baru.

Hal serupa juga disampaikan oleh Mustafa, yang bahwa pihaknya juga mendukung dengan apa yang dilakukan ormas diberbagai daerah dengan mempunyai satu tujuan yaitu menolak RUU Ormas yang mengengkang kebebasan rakyat. Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa pasal asas tunggal berdasarkan informasi terbaru sudah dihilangkan dari RUU tersebut berikut juga beberapa pasal krusia lainnya. Namun pihaknya belum mengetahui persis pasal-pasal apa saja yang dihilangkan.

Dalam hal ini, selain menyampaikan dukungan terhadap penolakan tersebut, Ketua DPRK Aceh Tamiang juga ikut menandatangani piagam sebagai bukti riil penolakan terhadap RUU Ormas yang katanya akan disahkan tanggal 12 April 2013 mendatang.

Setelah melakukan aksi dan audiensi, para peserta aksi mengakhirinya dengan membacakan doa kemudian kembali menuju titik kumpul dan membubarkan barisan secara tertib tepatnya pukul 12:00 Wib.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Hizbut Tahrir
 
  Siapa yang Berkontribusi Positif Untuk Negara, HTI Atau Pemerintah?
  HTI: Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka, Menunjukan Bukti Kriminalisasi Ulama
  Prof Dr Yusril sebagai Koordinator dari 1.000 Advokat Membela HTI
  Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Tegaskan Pembubaran HTI Tidak Tepat
  Pembubaran HTI Harus Berlandaskan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2