JAKARTA, Berita HUKUM - Ada sikap diskriminatif dalam menangani masalah black campaign. Dalam kasus Tabloid Obor Rakyat, pihak kepolisian begitu reaktif. Tapi kasus Tabloid Pink yang melakukan black campaign terhadap Prabowo-Hatta, tidak ada reaksi.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Habiburokhman menilai, ada perlakuan diskriminatif dalam menangani kasus black campaign, yang dialami Jokowi-JK dengan Prabowo-Hatta.
"Dalam kasus Obor Rakyat, yang dinilai telah melakukan kampanye negatif kepada Jokowi-JK, polisi dan BIN langsung turun tangan. Sedangkan, Tabloid Pink yang telah melakukan black campaign kepada Prabowo-Hatta yang telah dilaporkan ke Bawaslu dari 5 hari yang lalu, sampai sekarang tidak ada progress," ujar Habiburokhman di Rumah Polonia, Jakarta, Rabu (18/6).
Kata dia, laporan sudah disampaikan pada Jumat (13/6) lalu. Peredaran tabloid ini ditemukan di Karawang, Depok, Lenteng Agung dan Cikarang. Kata Habib, ditemukan di tempat-tempat ibadah.
Menurut dia, tabloid pink menyerang Prabowo dengan tulisan yang tidak berdasarkan fakta, terkait penculikan dan kerusuhan tahun 1998.
"Sampai sekarang Prabowo tidak pernah terlibat. Obor Rakyat jelas negative campaign karena kutip-kutipannya mengkritisi Jokowi-JK. Nah kalau pink tidak ada kutipannya, ini jelas black campaign," kata dia.
Kata dia, Bawaslu tidak mempunyai sense of crisis. Pada kontestasi yang hanya melibatkan dua pihak ini, perlakuan berbeda terlihat jelas. Ada diskriminasi terhadap dua kasus yang sama ini.
"Bukan kasus ini saja Bawaslu diskriminatif. Pada kasus JK yang mengatakan Prabowo Presiden Door, sudah dilaporkan dari empat hari yang lalu ke Bawaslu, namun sampai sekarang JK juga belum di panggil, padahal batas waktu Bawaslu hanya 5 hari," kata dia.(gus/inilah/bhc/sya) |