Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Habib: Ada Diskriminasi Soal Black Campaign
Wednesday 18 Jun 2014 20:29:39
 

Ilustrasi. Tabloid Obor Rakyat.(Foto: Google)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada sikap diskriminatif dalam menangani masalah black campaign. Dalam kasus Tabloid Obor Rakyat, pihak kepolisian begitu reaktif. Tapi kasus Tabloid Pink yang melakukan black campaign terhadap Prabowo-Hatta, tidak ada reaksi.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Hatta, Habiburokhman menilai, ada perlakuan diskriminatif dalam menangani kasus black campaign, yang dialami Jokowi-JK dengan Prabowo-Hatta.

"Dalam kasus Obor Rakyat, yang dinilai telah melakukan kampanye negatif kepada Jokowi-JK, polisi dan BIN langsung turun tangan. Sedangkan, Tabloid Pink yang telah melakukan black campaign kepada Prabowo-Hatta yang telah dilaporkan ke Bawaslu dari 5 hari yang lalu, sampai sekarang tidak ada progress," ujar Habiburokhman di Rumah Polonia, Jakarta, Rabu (18/6).

Kata dia, laporan sudah disampaikan pada Jumat (13/6) lalu. Peredaran tabloid ini ditemukan di Karawang, Depok, Lenteng Agung dan Cikarang. Kata Habib, ditemukan di tempat-tempat ibadah.

Menurut dia, tabloid pink menyerang Prabowo dengan tulisan yang tidak berdasarkan fakta, terkait penculikan dan kerusuhan tahun 1998.

"Sampai sekarang Prabowo tidak pernah terlibat. Obor Rakyat jelas negative campaign karena kutip-kutipannya mengkritisi Jokowi-JK. Nah kalau pink tidak ada kutipannya, ini jelas black campaign," kata dia.

Kata dia, Bawaslu tidak mempunyai sense of crisis. Pada kontestasi yang hanya melibatkan dua pihak ini, perlakuan berbeda terlihat jelas. Ada diskriminasi terhadap dua kasus yang sama ini.

"Bukan kasus ini saja Bawaslu diskriminatif. Pada kasus JK yang mengatakan Prabowo Presiden Door, sudah dilaporkan dari empat hari yang lalu ke Bawaslu, namun sampai sekarang JK juga belum di panggil, padahal batas waktu Bawaslu hanya 5 hari," kata dia.(gus/inilah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2