Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Habib Rizieq
Habib Rizieq Berharap SP3 Serupa Bisa Diberikan Juga ke Ulama dan Aktivis 212
2018-06-16 06:54:29
 

Ilustrasi. Habib Rizieq Shihab saat datang di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berharap Polisi bisa menghentikan kasus hukum yang menyeret ulama dan aktivis 212.

Harapan itu disampaian Rizieq seiring dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang bergulir di Polda Metro Jaya melalui video berdurasi 8.55 yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube, Kamis (14/6).

"Mudah-mudahan kawan-kawan kami dari ulama atau aktivis 212 yang masih memperoleh persoalan hukum, mereka semua akan dimudahkan jalannya oleh Allah SWT," ujar Habib Rizieq.

Dalam video tersebut Rizieq juga meminta kepada umat muslim tetap bersatu untuk berjuang menolong ulama dan aktivis 212 yang masih terjerat persoalan hukum.

Tak ketinggalan Rizieq juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang telah menerbitkan SP3 bagi kasusnya.

"Harapan saya di sini dan keluarga semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat-sahabat, kawan-kawan perjuangan kami para ulama para aktivis 212," ujarnya.

Sementara, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membenarkan penyelidikan kasus yang menjerat kliennya dihentikan.

Ia juga tidak membantah bahwa Rizieq sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) asli.

Menurut Kapitra SP3 tersebut merupakan hadiah hari raya Idul Fitri 2018. Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang telah menerbitkan SP3 untuk Habib Rizieq Shihab.

"Salut dan hormat kepada Pak Tito, kepada penyidik yang telah mengambil keputusan yang adil bahwa hukum telah ditegakkan dalam kefitrahan, dalam kesucian sesungguhnya," kata Kapitra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/6).

Sebelumnya, Rizieq Shihab mengaku telah menerima SP3 atas kasus chat mesum yang bergulir di Polda Metro Jaya. Pernyataan itu dia sampaikan melalui video yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube.

Sebelumnya, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pesan singkat bernuansa porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah percakapan yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq com.

Lihat Video Youtube, HABIB RIZIEQ KASUS CHAT FITNAH SP3 !

(nes/rmol/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2