Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Habib Rizieq Shihab: Pak Jokowi, Tegakkan Keadilan, Jangan Hanya Fokus Pencitraan
2018-11-13 08:38:23
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berpesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala pemerintahan untuk menegakkan keadilan.

Rizieq mengingatkan Jokowi agar aparatnya tak melanggar hukum dan keadilan. Menurutnya, Jokowi memiliki tanggung jawab besar terkait hal tersebut.

"Kepada bapak Presiden Republik Indonesia yaitu kepada bapak Jokowi, saya dari kota suci Mekkah Almukaromah, memperingatkan kepada Anda untuk memperhatikan betul aparat-aparat Anda para pejabat yang ada di bawah Anda, baik di dalam maupun di luar negeri," kata Rizieq dalam video live di YouTube, Jumat (9/11).

"Jangan biarkan keadilan itu dilanggar, jangan biarkan hukum itu dikangkangi. Anda sebagai Presiden Anda punya tanggung jawab yang sangat luar biasa, tegakkan keadilan, tegakkan keadilan, tegakkan keadilan, jangan selalu Anda hanya fokus kepada pencitraan," ujar Rizieq.

"Sepertinya Anda ini menegakkan keadilan, Anda melakukan segala bentuk tanggung jawab dengan baik. Saya ingatkan Anda sebagai seorang Presiden, tunjukkan wibawa sebagai seorang pemimpin, tunjukkan tanggung jawab Anda sebagai seorang pemimpin, jadi jangan biarkan keadilan itu diinjak-injak," lanjutnya.

Rizieq meminta Jokowi mengerahkan kekuatan hukum untuk menyelesaikan segara bentuk pelanggaran. Dia menyinggung soal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang sampai saat ini belum menemukan titik terang. Selain itu Rizieq juga menyinggung kasus penganiayaan dan penikaman yang dialami praktisi IT Hermansyah di jalan tol Jagorawi, Minggu (9/7/2017) lampau.

"Anda harus segera mengerahkan semua kekuatan hukum, dari mulai kepolisian, kejaksaan menyelesaikan segala bentuk pelanggaran hukum, seperti penyiram air keras yang dialami oleh Novel Baswedan, harus ditangkap harus dikejar dan jika di sana ada pejabat-pejabat keamanan tertentu yang terlibat, harus diproses dan dijebloskan ke penjara," kata Rizieq.

"Begitu juga penyerang dan penghadang dari pada saksi IT dalam kasus saya yaitu Hermansyah yang ditusuk-tusuk di tengah jalan. Walaupun pelakunya sudah ditangkap, diadili, dipenjara, tapi aktor intelektualnya yang membayar mereka, yang mendorong mereka sampai hari ini tetap dibiarkan. Oleh karena itu tegakkan hukum jangan dipilih-pilih," tegasnya.

Simak selengkapnya di video di Youtube pernyataan HRS berikut: Klik disini.(jurnalindonesia/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2