Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Hadapai Abad Informasi, 'Resep' Dakwah Muhammadiyah Jangan Dilupakan
2019-10-06 12:48:53
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dakwah dalam artian umum adalah aktivitas yang dilakukan oleh pendakwah (Da'i) untuk mengajak, menyeru atau menyampaikan pesan kepada obyek dakwah (Mad'u) agar mengarah kepada kebaikan dan mencegah dari suatu yang buruk (mungkar), dalam Muhammadiyah dakwah dikristalkan sebagai gerakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar.

Sebagai aktifitas kunci dalam penguatan dan penyebaran pesan agama Islam, dakwah di Muhammadiyah dilakukan dengan banyak pilihan metode. Konstruksi metode dakwah yang ada di Muhammadiyah merupakan hasil dari pemahaman mendalam, bukan hanya terhadap teks atau nash tetapi juga faktor sosial, budaya, ekonomi, politik dan lain-lain.

Dalam "Pernyataan Pemikiran Muhammadiyah Abad Kedua" menyatakan, gerakan pencerahan (tanwir) merupakan praksis Islam yang berkemajuan untuk membebaskan, memberdayakan, dan memajukan kehidupan manusia. Dari pernyataan pemikiran tersebut dalam rangkainnya, memunculkan beberapa metode dakwah, antara lain adalah dakwah komunitas.

Melihat 'gencar' dan suburnya komunitas dakwah sekarang ini yang memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai sarana melakukan interfensi informasi yang berupa tausyiah agama, fiqih, pandangan hidup dan lain-lain terhadap kelompok milenial, seharusnya bukan menjadi 'perbincangan baru' dikalangan mubaligh Muhammadiyah.

Karena bagi Muhammadiyah, model dakwah komunitas secara esensi dan fungsi adalah sama dengan gerakan "Dakwah Jamaah", gerakan ini sebenarnya wujud aktualisasi atau pengembangan dari Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ) yang sudah dipedomkan oleh PP Muhammadiyah tahun 1977.

Kedekatan generasi milenial dengan gawai dan internet (media baru dan medsos) memiliki dampak panjang terhadap otoritas agama yang memproduksi fatwa-fatwa, jika pada masa awal otoritas agama adalah seorang ulama yang memiliki kualifikasi dan standar tertentu. Kemudian dalam rentang berjalannya waktu otoritas agama berubah menjadi kelembagaan/organisasi.

Kini, posisinya tergantikan oleh seorang yang bisa jadi tidak memiliki basic keilmuan agama yang kompeten, namun memiliki popularitas di media sosial. Dari mereka ini kemudian memproduksi fatwa, dari fatwa-fatwa tersebut diikuti lalu menjadi pedoman para follower atau pengikut mayanya yang kemudian diimplementasikan dalam praktik kehidupan nyata.

Fakta tersebut tidak boleh disepelekan, menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah penduduk Indonesia yang tersambung dengan internet pada 14 April 2019 mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64, 8 persen penduduk Indonesia tersambung dengan internet.(a'n/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2