JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak diberlalukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai pada Januari 2016, bangsa Indonesia dinilai belum siap berkompetisi dengan derasnya arus Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.
Hal tersebut dapat dinilai dari kualitas tingkat pendidikan para buruh di Indonesia atau yang biasa disebut buruh lokal. Sehingga, peluang untuk bersaing dengan TKA yang memiliki standarisasi internasional menjadi agak sulit.
"Karena itu pemerintah harus meningkatkan daya saing bagi para pekerja lokal salah satunya dengan cara meningkatkan kualitas pendidikannya. Jangan sampai posisi tawar pekerja lokal menjadi lemah dihadapan para pekerja asing di Indonesia," ungkap Ketua Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Terampil DPP Partai Gerindra, Roberth Rouw, di Jakarta, Jumat (11/3).
Selain itu Roberth menjelaskan, saat ini ada sekitar lima juta WNI yang bekerja di luar negeri dan kebanyakan bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) atau buruh kebun. Padahal nantinya setiap calon pekerja yang ingin bekerja di negara-negara ASEAN, harus memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi ASEAN.
Permasalahan utamanya, lanjut Roberth, untuk mendapatkan sertifikasi tersebut membutuhkan pemenuhan berbagai syarat yang diantaranya adalah pendidikan. Mengingat, permasalahan mendasar dari buruh di Indonesia adalah tingkat pendidikan.
Maka lanjut politisi asal Papua itu, peluang untuk meningkatkan jumlah calon pekerja Indonesia untuk bekerja di negara-negara ASEAN menjadi semakin lemah.
"Karena itu, jangan sampai para tenaga kerja kita sudah tidak bisa bersaing didalam negeri lalu tersingkirkan pula di luar negeri. Ini adalah cambuk bagi pemerintah Indonesia saat ini," tukas Roberth, yang juga duduk sebagai Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan ini.(gmc/ari/bh/sya) |