Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Globalisasi
Hadapi Tantangan Globalisasi, Haedar Harap IPM Tidak Berpandangan Miopik
2021-03-27 03:24:18
 

Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si..(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Globalisasi telah membuat bumi ini seakan seperti sebuah desa yang tidak disekat oleh batas-batas teritorial negara. Akibatnya, batas-batas fisik terirorial negara melebur karena dunia telah terinstegrasi baik secara politik, ekonomi, budaya, dan informasi yang dipertemukan dalam realitas virtual.

Haedar Nashir dalam sambutan sekaligus membuka acara Muktamar IPM XXII mengingatkan kader-kader persyarikatan agar mempersiapkan diri menghadapi tantangan globalisasi ini. Ia mengajak segenap kaum muda mudi Muhammadiyah agar mengubah mindset, adaptif dengan perubahan, punya mobilitas cerdas, dan kemampuan memanfaatkan teknologi.

"Bangsa ini masih menghadapi tantangan antara lain daya saing kita sebagai bangsa berada di posisi keenam di ASEAN. Di bidang pendidikan kita berada di posisi ketujuh. Ini penting diperhatikan kader IPM karena jika ingin melintas batas, dan merancang masa depan, maka yang diperlukan adalah perubahan paradigma dan alam pikiran dari miopik menjadi inklusif," ujar Haedar pada Jumat (26/03).

Miopik, kata Haedar, adalah mereka yang pikiran dan pandangannya terkurung dalam sangkar-besi yang gelap, tidak terbuka pada dunia luar yang terang. Problem psikososial dalam dunia miopik akan, melahirkan "siege mentality". Maksudnya, orang terkurung di dunia sempit yang diciptakannya sendiri lalu terus merasa terancam pihak lain.

"Akibatnya, tidak bangkit membangun kekuatan diri yang mandiri. Di sinilah IPM harus melintas batas menjadi inklusif. Inilah makna dari "eyond the limit" dan itu ada dalam spirit nun wa al-qalami wa ma yasturun," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.

Spirit nun wa al-qalami wa ma yasturun berarti semangat al-rasikhuna fi al-ilm atau orang yang mampu membaca teks baik yang muhkamat maupun mutasyabihat. Yakni, orang yang mampu membaca apa yang menjadi substansi dari realitas permukaan, tindakannya selalu selaras antara kata dengan perbuatan, dan berwawasan luas dalam memandang dunia.

"Kami sebagai orang tau maupun alumni yang sudah senior tidak ingin generasi saat ini maupun generasi sesudahnya menjadi generasi kader yang miopik yang tidak mampu menangkap isyarat dahsyat nun wa al-qalami wa ma yasturun dalam semangat bayani, burhani, irfani," tutur Haedar.

Jika ingin merebut masa depan, kata Haedar, maka pelajari bayani, burhani, dan irfani. Dengan triologi pendekatan ini maka akan membaca situasi dengan multi-prespektif supaya tidak seperti katak dalam tempurung. "Kalianlah pewaris Muhammadiyah yang sah. Silakan berdiaspora baik di tingkat nasional dan internasional," ungkap Haedar.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Globalisasi
 
  Hadapi Tantangan Globalisasi, Haedar Harap IPM Tidak Berpandangan Miopik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2