Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Haedar Nashir: Muhammadiyah Telah Menyambung Mata Rantai Sistem Pendidikan Islam di Indonesia
2017-10-17 20:02:08
 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.(Foto: Istimewa)
 
GARUT, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir hadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah (LP3M) pada, Selasa (17/10) di Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Garut.

Dalam pembukaan yang dihadiri Presiden Joko Widodo tersebut, Haedar menyampaikan bahwa Muhammadiyah saat ini telah memiliki 230 Ponpes yang tersebar di seluruh Indonesia.

Haedar juga mengatakan, Muhammadiyah telah menyambung mata rantai dari sistem pendidikan islam Indonesia sebelumnya, yang dulu basisnya kuat di pendidikan Ponpes model lama. Yang mana pada 11 Desember 1911 KH Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah menggagas Madrasah Diniyah Al-Islamiyah .

Dari satu pihak, model pendidikan yang dibentuk KH Dahlan menyerap model-model pendidikan pesantren masa lalu yang kuat dibasis ilmu-ilmu keagamaan, tetapi seiring dengan perjalanan waktu KH Dahlan memandang tidak cukup jika menghadapi arus baru perkembangan modernitas awal abad ke 20 hanya dengan basis ilmu keagamaan maka digagas lah sistem pendidikan islam modern yang memadukan ilmu-ilmu agama dengan ilmu umum secara terintegrasi.

"Jadi sesungguhnya Muhammadiyah lah penggagas Madin, tetapi dengan format baru," ujar Haedar.

Haedar menambahkan, apa yang dilakukan Muhammadiyah dalam bidang pendidikan tidak lain yaitu ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan pendidikan yang maju di Indonesia.

"Dan tidak kalah pentingnya Muhammadiyah ingin bangsa ini semakin lama semakin unggul, berdaya saing tinggi, dan menjadi khoiru ummah (ummat yang terbaik)," ungkap Haedar.

Haedar optimis dari Ponpes-Ponpes Muhammadiyah kedepan akan lahir kader yang memiliki pemikiran cemerlang dan berkarakter, sehingga mampu membawa bangsa Indonesia berkemajuan.

Acara ini dihadiri 1.500 santri, dewan guru dan seluruh pengurus Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, 250 delegasi peserta Rakornas, 200 pesantren Muhammadiyah se-Indonesia serta 1.000 tamu undangan dari berbagai Pimpinan Daerah dan Cabang Muhammadiyah se-Jawa Barat serta perwakilan sekolah negeri maupun swasta.(adam/raipan/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2