Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Muhammadiyah
Haedar Sampaikan Rahasia Muhammadiyah Dapat Bertahan di Usia Satu Abad Lebih
2019-03-11 08:29:27
 

 
PEKALONGAN, Berita HUKUM - Saat menghadiri pembukaan Musyawarah Pimpinan Wilayah (Musypimwil) Muhammadiyah Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu (9/3) di GOR Jetayu Pekalongan, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir turut menyampaikan rahasia mengapa Muhammadiyah dapat tetap bertahan dan terus berkembang lebih dari satu abad.

Pertama, menurut Haedar karena secara ruhaniah merupakan berkah dari Allah SWT.

"Berkah dari Allah SWT itu Muhammadiyah praktekkan dengan tasyakur yakni dalam dakwah bil hal," jelas.

Kedua, Muhammadiyah selalu wujudkan takwa sebagai amal shaleh yang membawa kemaslahatan.

Keempat, secara sosio historis, Muhammadiyah selalu berpijak pada paham agama yang kokoh, yakni merujuk pada Al-Quran dan As Sunnah.

"Muhammadiyah juga terus mengembangkan Islam yang wasathiyah, damai, dan tasamuh," imbuh Haedar.

Kelima, Muhammadiyah secara ideologi sebagai kekuatan pembingkai, yang membawa Muhammadiyah ke tengah dan membawa kemajuan peradaban.

Terakhir, Muhammadiyah bisa besar dan tetap eksis karena kepercayaan, baik dari pemerintah maupun masyatakat secara luas.

"Kepercayaan ini harus dirawat dan dijaga, gelorakan selalu semangat dakwah amar ma'ruf nahi munkar," pungkas Haedar.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2