Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPRK
Hah! PSH Anggota DPRK Aceh Utara Seharga Lima Jutaan
Saturday 20 Jul 2013 00:18:48
 

Dokumen kontrak.Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Hah, ternyata Pakaian Sipil Harian (PSH) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, pada tahun 2013 ini mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagaimana hasil investigasi pewarta BeritaHUKUM.com, paket pengadaan PSH yang bernomor kontrak 025/02/L3/DPRK tertanggal 16 Mei 2013, dengan besaran anggaran senilai Rp 271.800.000,-. Adapun penyedia jasa/barang oleh CV. Andalan Asia dengan masa kontrak 90 hari.

Dalam lembaran dokumen kontrak itu juga terdapat pengadaan jasa lainnya yang diperuntukan untuk pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara sebanyak 45 orang yang bersumber dari APBK di kabupaten itu.

Nilai kontrak itu termasuk pemotongan PPH dan PPN sebesar 12% serta dibagikan kepada pimpinan dan anggota DPRK kepada 45 anggota dewan. Sehingga didapati total penggunaan harga pakaian sipil per orangnya seharga Rp 5 juta rupiah.

Namun untuk mengklarifikasi lebih lanjut, pewarta BeritaHUKUM.com, belum berhasil menghubungi Yanis SE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat DPRK Aceh Utara.

Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM-GRAM) Muhammad Azhar AMd, mengatakan bahwa penggunaan anggaran APBK yang diperuntukkan untuk pakaian harian sipil pimpinan dan anggota DPRK itu dinilai sangat berlebihan jika per orangnya mencapai Rp 5 juta rupiah.

Jika memang demikian, DPRK dinilai telah melakukan pemborosan terhadap penggunaan anggaran APBK. Seharusnya, anggaran sebanyak itu jika dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi maupun usaha, tentunya dapat mendongkrak perekonomian rakyat secara berkelanjutan.

"Menurut saya itu pemborosan dalam penggunaan anggaran," tandas Ashar, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (19/7).(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > DPRK
 
  Ismail A Jalil Terpilih sebagai Ketua DPRK Aceh Utara
  PN Lhoksukon Lantik 45 Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru
  Anggaran Pelantikan Anggota DPRK Aceh Timur 2014-2019 Terselubung
  DPRK Aceh Utara Bahas KUPA dan PPAS-P
  Cek Mad: Kapasitas Fiskal di Aceh Utara Beberapa Tahun Terakhir Fluktuatif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2