ACEH, Berita HUKUM - Hah, ternyata Pakaian Sipil Harian (PSH) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, pada tahun 2013 ini mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagaimana hasil investigasi pewarta BeritaHUKUM.com, paket pengadaan PSH yang bernomor kontrak 025/02/L3/DPRK tertanggal 16 Mei 2013, dengan besaran anggaran senilai Rp 271.800.000,-. Adapun penyedia jasa/barang oleh CV. Andalan Asia dengan masa kontrak 90 hari.
Dalam lembaran dokumen kontrak itu juga terdapat pengadaan jasa lainnya yang diperuntukan untuk pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara sebanyak 45 orang yang bersumber dari APBK di kabupaten itu.
Nilai kontrak itu termasuk pemotongan PPH dan PPN sebesar 12% serta dibagikan kepada pimpinan dan anggota DPRK kepada 45 anggota dewan. Sehingga didapati total penggunaan harga pakaian sipil per orangnya seharga Rp 5 juta rupiah.
Namun untuk mengklarifikasi lebih lanjut, pewarta BeritaHUKUM.com, belum berhasil menghubungi Yanis SE selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat DPRK Aceh Utara.
Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM-GRAM) Muhammad Azhar AMd, mengatakan bahwa penggunaan anggaran APBK yang diperuntukkan untuk pakaian harian sipil pimpinan dan anggota DPRK itu dinilai sangat berlebihan jika per orangnya mencapai Rp 5 juta rupiah.
Jika memang demikian, DPRK dinilai telah melakukan pemborosan terhadap penggunaan anggaran APBK. Seharusnya, anggaran sebanyak itu jika dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi maupun usaha, tentunya dapat mendongkrak perekonomian rakyat secara berkelanjutan.
"Menurut saya itu pemborosan dalam penggunaan anggaran," tandas Ashar, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (19/7).(bhc/sul)
|