ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara diduga telah memanipulasi gaji seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu sekolah wilayah kabupaten setempat.
Akibatnya, M.Yusuf SPg, yang merupakan guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Banda Baru, harus kehilangan gajinya selama 5 tahun atau sekitar Rp 200 juta lebih. Selain itu, ia juga harus kehilangan status sertifikasinya pada tahun 2008 lalu disebabkan Nomor Urut Tenaga Pendidik Kependidikan (NUPTK) ditukar oleh Disdik.
Padahal sebagaimana ketentuan untuk menjadi guru yang berstatus sertifikasi, menurut Yusuf, bahwa ia sudah mempunyai persyaratan yang mencukupi untuk mengikuti sertifikasi. Namun oleh Disdik, dirinya dinyatakan tidak bisa mengikuti tunjangan sertifikasi tersebut dengan alasan belum memenuhi persyaratan yang lengkap.
Saya menduga, lanjutnya, NUPTK miliknya itu bukan tertukar melainkan selama lima tahun itu pula telah dimanfaatkan oleh orang lain yaitu Malzuati, guru SDN 3 Dewantara. Hal itu terungkap pada tahun 2008 lalu disaat pihak Bank menolak Malzuati untuk melakukan penarikan rapel gaji yang disebabkan NUPTK beda dengan nama penariknya.
Dengan terjadinya kekeliruan NUPTK, akhirnya pihak Disdik dengan sangat mudah memberikan surat peryataan penarikan uang itu atas rekomendasi dari kepala bidang kepegawaian di Disdik. Pun demikian, ia mengaku sudah pernah melaporkan kepada pihak UPTD dan Disdik Aceh Utara serta Dinas LBMP di Banda Aceh, namun sampai sekarang belum ada jawaban.
"Saya kecewa, mengajar selama 5 tahun tak digaji, saya merasa dizalimi oleh Disdikpora," kesal Yusuf, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (14/5).
Dia berharap agar Disdik bertanggungjawab, serta membayar gajinya selama lima tahun itu pula, tegas Yusuf.
Sementara itu Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali SPd melalui Kepala Bidang Kepegawaian, Azhari membantah jika pihaknya telah menzalimi M Yusuf. Kata dia, NUPTK yang dimaksud menurutnya memang terjadi kekeliruan dalam registrasinya dengan kata lain telah tertukar dengan milik orang lain saat diproses di Jakarta.
"Tudingan itu tidak benar, dan kita pun sudah melakukan registrasi ulang NUPTK milik Yusuf," dalih Azhari.(bhc/sul)
|