Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Aceh
Hahh!!! Oknum Polisi Juga Aniaya Siswa MAS
Thursday 11 Apr 2013 21:14:24
 

Munawar (kiri) warga Aceh Utara yang dianiaya oknum polisi.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Kasus penganiayaan dengan cara disetrum oleh oknum polisi ternyata juga dialami Munawar (19) siswa kelas 2 Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Samudera, Aceh Utara.

ABG tersebut mengalami penganiayaan yang serupa dengan Faisal (17) warga Cibrek Tunong, Syamtalira Arun. Polisi menduga ia sebagai pelaku sindikat pencurian sepeda motor. Karena tak terbukti bersalah akhirnya Munawar bin Tgk Makhsin (19) warga Desa Tanjung Hagu, Samudera, dilepaskan oleh oknum satuan reserse kriminal Polres Aceh Utara.

Penangkapan tersebut terjadi bersamaan dengan kejadian korban penyetruman terhadap Faisal pada Minggu (11/4) sekira pukul 05:00 WIB, Munawar saat itu dijemput 6 orang anggota berpakaian preman di rumah kawannya bernama Rijal, di Kecamatan Tanah Luas.

Oknum anggota polisi tersebut menggedor-gedor rumah Rijal juga dengan cara tidak sopan dan dinilai terkesan asal main tangkap saja. Lalu Munawar pun dibawa ke dalam mobil yang dikendarai oleh oknum polisi tersebut menuju Polres Aceh Utara.

"Saya masih tidur tiba-tiba mereka datang secara tidak sopan, dan memaksanya untuk masuk ke dalam mobil," ujarnya polos.

Selama dalam perjalanan ABG itu mengaku bagian tubuhnya disetrum hingga 10 kali, ditampar dan ditendang oleh oknum polisi tersebut. Lalu oknum polisi berpakaian preman itu membawa mobilnya mengarah ke rumah Faisal bin Amri Usma (korban penganiayaan). Sesaat kemudian Faisal pun dijemput dalam satu kendaraan bersama Munawar menuju Mapolres Aceh Utara.

Dijelaskan, selama di Mapolres oknum polisi itu memaksa ABG untuk mengaku sebagai pencuri sepmor, lalu disetrum berkali-kali, ditendang, ditampar, tanganya juga disulut dengan api rokok serta disuruh jongkok dan kepalanya ditaruk kursi kayu. "Saya dianiaya oleh mereka seperti binatang pak," tuturnya.

Karena tak terbukti melakukan pencurian, pada Senin pagi (8/4) sekira pukul 07:00 WIB siswa itu diberi uang Rp 10.000 untuk ongkos pulang kerumah sembari diancam jangan bilang-bilang ke orang bahwa dia di hajar oknum polisi tersebut.

Tgk Maksin, selaku ayah korban kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (11/4) mengaku sangat menyesalkan terhadap tindakan para penegak hukum tersebut. Ia berharap kepada pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas dan menghukum mereka sesuai hukum yang berlaku.

Sebagaimana disampaikan Wakapolres Aceh Utara, Herry Afandi, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Jika terbukti anggotanya melakukan penganiayaan, maka kita akan menindaknya," tutup Wakapolres Aceh Utara.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2