Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Angket KPK
Hak Angket KPK Harus Diproses Secara Kolektif Kolegial
2017-05-16 06:28:42
 

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.(Foto: andri/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan proses hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilaksanakan secara kolektif kolegial. Sebab, hak angket adalah kewenangan yang melekat pada setiap anggota DPR.

"Kita adalah DPR, semuanya akan kita laksanakan sesuai kolektif kolegial, sehingga kalau ada usulan untuk membatalkan hak angket, harus kita rembuk dan bicarakan secara penuh karena pembentukan hak angket pansus sudah diketok," ungkap Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).

Lebih lanjut, Agus menimpali proses panitia khusus hak angket tinggal menunggu nama anggota pansus dari masing-masing Fraksi. Apakah akan dilanjutkan atau tidak, menurutnya tergantung dari keputusan dari dewan secara menyeluruh.

Sebagaimana diketahui, jelang pembukaan masa sidang sejumlah fraksi berbalik badan menolak usulan hak angket KPK. "Saya melihat banyak Fraksi tidak menyetujui. Jika separuhnya tidak setuju kan tidak mungkin kuorum sehingga apakah nanti akan kuorum atau tidak, kita lihat perjalanannya nanti," tekannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan KPK tidak perlu takut dan harus menghormati keputusan DPR. Ia berharap, nantinya, seluruh fraksi dapat mengirimkan sejumlah nama sehingga pansus bisa dibentuk.

"Bikin saja angketnya dulu, nanti ada metode rapatnya, saya yakin kalau KPK ngerti hukum maka akan ikut saja. Sebab, lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR, " urai Fahri.

Di sisi lain, Fahri menyayangkan sikap KPK yang seolah-olah tidak ingin dievaluasi. Menurutnya, kewenangan tertinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi justru berada di tangan Presiden. Presiden, lanjutnya, adalah induk dari seluruh kewenangan yang dipilih rakyat untuk mengeksekusi semua program, termasuk kampanye anti korupsi.

"Jangan KPK ambil alih donk, konsultasi sama presiden gak pernah, rapat sama presiden gak pernah. Sekarang sudah mulai konflik, karena presiden diseret-seret kan jadi kacau, " imbuhnya.(ann/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Angket KPK
 
  Pansus Angket DPR akan Panggil KPK Lagi
  Pimpinan KPK Instruksikan Jajarannya Absen Penuhi Panggilan Pansus
  Pansus Angket KPK Punya Banyak Temuan Signifikan dan Berharap Bisa Konsultasi dengan Presiden
  Jimly Anjurkan MK Segera Keluarkan Putusan
  Diancam Ketua KPK, Komisi III Akan Laporkan Agus Raharjo Ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2