Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Hakim
Hakim AS akan Segera Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Friday 17 May 2013 13:38:50
 

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan asusila atau perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Hakim AS di Kalimantan Barat seperti akan berakhir tragis.

Pasalnya oknum Hakim yang berinsial AS tersebut bukan saja akan diberhentikan sementara, tapi terancam kuat akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Seperti diketahui bahwa Komisi Yudisial (KY) yang fungsinya sebagai Lembaga tinggi negara, diantaranya bekerja sebagai alat kontrol etika dan perilaku para Hakim dan Jaksa, serta memiliki kewenangan kuat terkait Sanksi bagi para oknum Hakim dan Jaksa yang nakal.

KY sudah memeriksa oknum Hakim AS dan direkomendasikan untuk dipecat. MA kemudian menyetujui dan sepakat untuk membentuk MKH. Hakim AS diduga terlibat affair dengan sejumlah wanita dan diduga ada empat wanita yang sempat dipacari. Salah satunya, sampai saat ini dalam proses perceraian.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar mengaku sudah menunjuk 4 anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk melakukan persidangan terhadap oknum Hakim dari Kalimantan Barat tersebut, terkait dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Hakim AS.

"Secepatnya KY akan melakukan koordinasi dengan MA untuk menentukan jadwal sidang, rekomendasinya jelas pemberhentian dengan tidak hormat," kata Asep kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (17/5).

Adapun nama 4 Hakim yang telah ditunjuk KY dalam Majelis Sidang MKH untuk menyidangkan Hakim AS yaitu; Imam, Suparman, Taufiqurrahman dan Hakim Ibrahim.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2