JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat terhadap permohonan dari pihak pengacara terdakwa kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya (66), oleh kantor Lawyer Deny Kaliamang, SH dkk tentang perobatan dan perawatan terdakwa Hartati, dimana dalam permohonannya pengacara terdakwa menganggap perawatan medis yang ada di rutan KPK tidak memadai dan tidak membantu penyembuhan terdakwa, serta pembukaan rekening terdakwa yang diblokir penyidik agar dibuka, karena tidak terkait kasus pidana dan bukan merupakan hasil dari kejahatan korupsi.
Hakim ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Gus Rizal mengatakan dalam penetapan putusannya bahwa Dr Yohanes Hutabar, Dr dari KPK tentang pengobatan lanjutan terdakwa Hartati guna melanjutkan perobatan jalan Fisioterapi Rutan KPK tidak cukup beralasan pasal 4 ayat 2 UU 70 pemeriksan dilaksanakan, masih menjalani proses persidangan agar proses perawatan susuai jadwal perobatan, dan tidak menganggu jalannya persidangan, dengan ini Majelis Hakim memberi izin terdakwa rawat jalan di RS Abdi Waluyo Jakarta Pusat, dengan pengawalan dari pihak KPK, dan setelah melakukan perawatan, agar segera kembalikan ke Rutan kelas satu cabang KPK di Jakarta Timur, ujar Hakim, Kamis (6/12).
Sementara mengenai rekening terdakwa yang diblokir, Majelis Hakim berpendapat bahwa rekening tersebut digunakan untuk kegiatan sosial dan usaha, dan pemblokiran atas permintaan KPK.
Adapun rekening yang diblokir adalah Bank BNI, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, sesuai dakwaan terhadap terdakwa Hartati adalah pemberian uang atau suap, dan bukan sebaliknya dan tidak berkaitan dengan hasil kuropsi. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, mengabulkan permintaan pengacara terdakwa dengan membuka kembali semua rekening terdakwa yang diminta agar semua dapat kembali dibuka, ujar Hakim Gur Rizal.
Mendengar penetapan Majelis hakim, Hartati tanpak berterima kasih dengan menundukkan kepala kepada Hakim dan mengangkat tangan tanda terimah kasih terdakwa.
Selanjutnya terdakwa meminta secara lisan perihal makan di Rutan agar bisa dikirim dari luar, karena saya sakit kronis dan vegetarian, tidak bisa makan yang mengandung santan dan mei," ujar terdakwa.
Ditambahkannya, agar Majelis Hakim yang mulai memberi izin makan dan kulkas saya yang di matikan hingga makan saya membusuk.
Hakim mengatakan agar JPU dari KPK harus berkoordinasi mengenai keluhan terdakwa kepada pengacara terdakwa, jika terdakwa sakit dan tidak sehat, maka sidang kita terganggu, jadi dikoordinasikan mengenai makanan terdakwa," ujar Hakim.(bhc/put) |