Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Hakim Diminta Tolak Eksepsi El Idris
Wednesday 27 Jul 2011 14:
 

BeritaHUKUM.com/riz
 
JAKARTA-Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh isi nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Direktur PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris. Alasannya, karena surat dakwaan yang mereka susun telah memenuhi persyaratan formal dan material. “Surat dakwaan telah kami susun secara cermat, lengkap dan jelas,” kata Rachmat Supriady dalam perisangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7).

Menurut penuntut umum, penjelasan eksepsi pihak terdakwa mengenai latar belakang, kondisi serta perbuatan terdakwa yang telah memberikan suap, juga tak dapat diterima sebagai materi dari eksepsi. Penjelasan itu sudah masuk dalam materi pokok perkara. “Semua itu akan dilihat dalam pembuktian di persidangan. Dengan demikian, sidang harus dilanjutkan,” tandasnya.

Atas tanggapan jaksa dan eksepsi pihak terdakwa El Idris itu, majelis hakim yang diketuai Suwedya akan mengeluarkan putusan sela. Putusan ini akan disampaikan dalam persidangan pekan depan. “Persidangan ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, baru akan kami tetapkan dalam putusan sela yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan,” ujarnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyebutkan, terdakwa El Idris telah melakukan tindak pidana suap, agar PT Duta Graha Indah miliknya mendapatkan proyek pembangun wisma atlet. Namun, hal itu dibantah penasihat hukum El Idris, Tommy Sihotang. Menurut dia, PT DGI sudah memperoleh proyek tersebut, sebelum KPK menangkap tangan El Idris, Mindo Rosalina Manulang dan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam pada tanggal 21 April 2011.

Sedangkan mengenai barang bukti tiga lembar cek bernilai Rp 3,2 miliar merupakan cek mundur tertanggal 26 April yang dimaksudkan sebagai dana talangan, bukan dana suap. Saat itu, proyek pembangunan wisma atlet sudah berjalan 40 persen. Untuk itu, kuasa hukum El Idris meminta majelis hakim memutuskan perkara kliennya, tanpa ada campur tangan kepentingan politik.

Seperti diketahui, Direktur PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sesmenpora Wafid Muharam ditangkap KPK di kantor Kemenpora pada pertengahan April lalu. Dalam penangkapan tersebut KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2