Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Hakim Kembali Tunda Sidang Cirus
Thursday 28 Jul 2011 21:0
 

Ilustrasi
 
JAKARTA-Persidangan kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Tambunan dengan terdakwa Cirus Sinaga, kembali harus ditunda. Hal ini merupakan kali keempat mantan JPU kasus Antasari Azhar itu urung digelar. Lagi-lagi alasannya bahwa Cirus masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Dr. Sukamto, Kramatjati, Jakarta Timur.

JPU Kejaksaan Agung Eddy Rakamto kepada majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menyampaikan ketreangan dari tim medis rumah sakit tersebut, bahwa terdakwa Cirus masih menjalani pemeriksaan. "Keterangan dokter menyatakan (Cirus) masih belum stabil sehingga belum bisa sidang. Tapi dokter secara lisan menyatakan bahwa terdakwa kemungkinan sudah dapat keluar dari RS Ppada Senin (1/8) nanti,” kata Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/7).

Mendengar keterangan penuntut umum itu, haki ketua Albertina Ho menunda persidangan selama sepekan hingga Kamis (4/8) dengan harapan terdakwa telah bisa mengikuti persidangan, sesuai jadwal tersebut. Ia pun mengharapkan pemeriksaan sidang bisa dilanjutkan untuk memeriksa keterangan saksi. “Sidang dilanjutkan hingga minggu depan,” tandasnya.

Sebelumnya, persidangan terdakwa Cirus Sinaga telah ditunda hingga tiga kali, mengingat kondisi kesehatannya yang masih belum sehat akibat menderita komplikasi penyakit diabetes dan stroke. Akibat dari kondisinya ini, status penahanan Cirus dibantarkan hingga menunggu kondisinya sehat kembali.

Seperti diberitakan, jaksa nonaktif Cirus ditetapkan sebagai terdakwa terkait perkara dugaan penghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan tersangka kasus penilepan pajak Gayus Halomoan Tambunan. Ia pun menggantinya dengan pasal penggelapan dalam dakwaan, sehingga Gayus lolos dari hukuman atas segala tuntutan JPU pada persidangan di PN Tangerang, Banten.(irm)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2