Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Hakim Kembali Tunda Sidang Cirus
Thursday 28 Jul 2011 21:0
 

Ilustrasi
 
JAKARTA-Persidangan kasus dugaan penghilangan pasal korupsi dalam dakwaan Gayus Tambunan dengan terdakwa Cirus Sinaga, kembali harus ditunda. Hal ini merupakan kali keempat mantan JPU kasus Antasari Azhar itu urung digelar. Lagi-lagi alasannya bahwa Cirus masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Dr. Sukamto, Kramatjati, Jakarta Timur.

JPU Kejaksaan Agung Eddy Rakamto kepada majelis hakim yang diketuai Albertina Ho menyampaikan ketreangan dari tim medis rumah sakit tersebut, bahwa terdakwa Cirus masih menjalani pemeriksaan. "Keterangan dokter menyatakan (Cirus) masih belum stabil sehingga belum bisa sidang. Tapi dokter secara lisan menyatakan bahwa terdakwa kemungkinan sudah dapat keluar dari RS Ppada Senin (1/8) nanti,” kata Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/7).

Mendengar keterangan penuntut umum itu, haki ketua Albertina Ho menunda persidangan selama sepekan hingga Kamis (4/8) dengan harapan terdakwa telah bisa mengikuti persidangan, sesuai jadwal tersebut. Ia pun mengharapkan pemeriksaan sidang bisa dilanjutkan untuk memeriksa keterangan saksi. “Sidang dilanjutkan hingga minggu depan,” tandasnya.

Sebelumnya, persidangan terdakwa Cirus Sinaga telah ditunda hingga tiga kali, mengingat kondisi kesehatannya yang masih belum sehat akibat menderita komplikasi penyakit diabetes dan stroke. Akibat dari kondisinya ini, status penahanan Cirus dibantarkan hingga menunggu kondisinya sehat kembali.

Seperti diberitakan, jaksa nonaktif Cirus ditetapkan sebagai terdakwa terkait perkara dugaan penghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan tersangka kasus penilepan pajak Gayus Halomoan Tambunan. Ia pun menggantinya dengan pasal penggelapan dalam dakwaan, sehingga Gayus lolos dari hukuman atas segala tuntutan JPU pada persidangan di PN Tangerang, Banten.(irm)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2