Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Hakim Kembali Tunda Sidang Nazaruddin
Wednesday 11 Jan 2012 17:09:45
 

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim kembali menetapkan penundaan terhadap sidang perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Sidang dengan agenda memeriksa keterangan saksi ini, ditunda setelah dokter menyatakan bahwa mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu tidak sehat.

"Setelah kami berunding dan mendengar keterangan dari dikter, maka sidang perkara dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin ini ditunda untuk dilanjutkan kembali pada Senin, 16 Januari mendatang," kata hakim ketua Dharmawatiningsih dalam sidang perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/1).

Sebelum penetapan tersebut, terdakwa Nazaruddin telah mengirimkan surat kepada majelis hakim. JPU Kade Suwarjana membacakannya. Surat itu berisi permintaan dari terdakwa Nazaruddin untuk tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi itu, tanpa kehadiran dirinya (inasensia).

Setelah pembacaan surat tersebut, JPU menghadirkan dokter Rutan Cipinang, dr. Yulius M Sumarli. Dalam keterangannya tersebut Yulius menyatakan bahwa tahanan titipan Pengadilan Tipikor itu mengalami muntah empat kali dan mengeluh sakit pada bagian ulu hati. Tapi hasil pemeriksaan medis, kondisi tensi darah baik, nadi 90 kali per menit, tapi mengalami Gaskritis akut.

Atas dignosis itu, dr Yulius menyarankan Nazaruddin untuk dilakukan terapi dan diberikan infus. Namun, saran dokter tersebut justru ditolak Nazar. "Saat mau dinfus, yang bersangkuta menolak. Saat akan dibawa ke pengadilan, dia sempat diperiksa dan masih mengeluh sakit," kata dr. Yulius.

Atas keterangan dokter rutan tersebut, majelis hakim meminta waktu untuk merundingkan masalah kesehatan Nazar ini sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Dan sidang dinyatakan di-skors selama 15 menit. Setelah lebih dari batas waktu tersebut, akhirnya sidang dibuka kembali. Majelis pun menetapkan persidangan ditunda untuk dilanjutkan pecan depan.

Sidang ini sendiri, mengagendakan pemeriksaan tiga saksi yang sudah dihadirkan penuntut umum. Mereka adalah Mindo Rosalina Manulang, Muhammad El Idris, dan Dudung Purwadi. Kepada tiga saksi, Dharmawati menjelaskan perihal penundaan sidang dan pemanggilan untuk bersaksi pada sidang berikutnya."Sidang berikutnya tidak perlu pakai surat pemanggilan lagi," kata hakim ketua Dharmawati kepada tiga saksi tersebut.

Dalam perkara ini, terdakwa dijadikan tersangka bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif Wafid Muharam, serta Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri. Rosa, El Idris, dan Wafid telah divonis bersalah majelis hakim dan masih menjalani masa pemidanaan.

Nazaruddin tertangkap dalam pelariannya di Kolombia pada awal Agustus 2011 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga menerima suap Rp 4,67 miliar. Suap itu terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Terdakwa Nazaruddin didakwa dengan pasal berlapis dengan UU Antikorupsi. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2